LATAR
BELAKANG MASALAH
(Pandangan
Masyarakat Sebelum Kebijakan Berjalan)
Dalam mencapai pengentasan kemiskinan secara bersama maka
sejak tahun 2009 dilaksanakan sebuah program yang berbasis masyarakat.
Masyarakat diharmonisasikan dan disinergikan ke dalam wadah program
pemberdayaan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Salah satu program yang
menarik untuk dikaji adalah program Pengembangan Usaha Mina Pedesaan(PUMD) yang
berada dalam naungan Direktorat Jendral Pengelolahan dan Pemasaran Hasil
Perikanan. Pada umumnya masyarakat hanya mengetahui program berupa bantuan
modal untuk produksi dan tangkap hasil perikanan. Sehingga program ini masih
belum familiar bagi nelayan.
PNPM Mandiri bertujuan meningkatkan pemberdayaan masyarakat miskin supaya menyadari potensi yang dimiliki dan mengetahui kebutuhan untuk mengentaskan diri dari kemiskinan. Cakupan sasaran program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan diperluas dengan melibatkan seluas-luasnya masyarakat dan pihak-pihak lain dalam proses pembangunan yang diimplikasikan dengan memperluas program Kluster 4 diantaranya adalah upaya Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN) yaitu berada dalam naungan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Pada Tahun 2012, Kementrian Kelautan dan Perikanan memiliki 3 program yaitu Pengembangan Usaha Garam Rakyat(PUGAR), Pengembangan Desa Pesisir Tangguh(PDPT) dan Pengembangan Usaha Mina Pedesaaan(PUMD).
PNPM Mandiri bertujuan meningkatkan pemberdayaan masyarakat miskin supaya menyadari potensi yang dimiliki dan mengetahui kebutuhan untuk mengentaskan diri dari kemiskinan. Cakupan sasaran program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan diperluas dengan melibatkan seluas-luasnya masyarakat dan pihak-pihak lain dalam proses pembangunan yang diimplikasikan dengan memperluas program Kluster 4 diantaranya adalah upaya Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN) yaitu berada dalam naungan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Pada Tahun 2012, Kementrian Kelautan dan Perikanan memiliki 3 program yaitu Pengembangan Usaha Garam Rakyat(PUGAR), Pengembangan Desa Pesisir Tangguh(PDPT) dan Pengembangan Usaha Mina Pedesaaan(PUMD).
PUMP-P2HP merupakan
kegiatan pemberdayaan yang dilakukan melalui fasilitasi bantuan pengembangan
usaha bagi pengolah dan pemasar hasil perikanan dalam wadah Kelompok Pengolah
dan Pemasar(POKLAHSAR). POKLAHSAR merupakan kelompok usaha kelautan dan
perikanan bidang pengolahan dan pemasaran sebagai pelaksana PUMP-P2HP dalam
penyaluran bantuan pengembangan usaha. PUMP-P2HP bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan dan mengembangkan wirausaha bidang pengolahan dan pemasaran di
pedesaan melalui bantuan langsung sebesar Rp.50.000.000/kelompok. Program
PUMP-P2HP bertujuan meningkatkan kemampuan usaha, penyerapan tenaga kerja serta
pngembangan wirausaha pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan. Sehingga diharapkan
dapat meningkatkan unit-unit usaha baru bidang pengolahan dan pemasaran serta
memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat kelautan dan perikanan di pedesaan. Indikator Output PUMP-P2HP antara lain :
1. Tersalurkannya
Bantuan Langsung Masyarakat kepada 1.500 Kelompok Usaha Pengolah dan Pemasar
(POKLAHSAR) di 146 Kabupaten/Kota.
2. Terlaksananya
fasilitasi penguatan;
3. Peningkatan
kapasitas kelembagaan POKLAHSAR melalui sosialisasi, pelatihan dan pendampingan.
Sedangkan outcome PUMD P2HP adalah 1) meningkatkan
produksi, 2) meningkatkan pendapatan, 3) tumbuhnya wirausaha kelautan dan
perikanan serta 4) meningkatnya kualitas lingkungan kelompok mandiri. Sehingga
untuk mencapai keberhasilan kebijakan harus memenuhi pencapaian output dan outcaome tersebut.
Persyaratan khusus yang
harus dipenuhi oleh adalah sebagai berikut:
- Memiliki profil usaha
- Memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengelola usaha mina
- Mempunyai kepengurusan yang aktif dan dikelola oleh pengolah dan pemasaran
- Tercatat sebagai kelompok binaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/ Kota
- Telah beroperasi minimal 1 tahun
- Memiliki kontinuitas pemasaran
- Satu Kelompok Pengolah atau Pemasar (POKLAHSAR) hanya diperbolehkan mengusulkan satu jenis menu usaha PUMP-P2HP yang diprioritaskan untuk dipilih kelompoknya
- Satu POKLAHSAR hanya berhak memperoleh satu paket menu BLM PUMP P2HP.
Penyaluran bantuan PUMP
P2HP kepada Poklahsar dibantu oleh Kelompok Kerja (Pokja) PUMP P2HP yang
sekretariatnya berada di Direktorat Usaha dan Investasi Direktorat Jenderal
P2HP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi sebagai tim Pembina, Dinas
Kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan sebagai tim teknis serta
tenaga pendamping yang berada di Kabupaten/Kota penerima PUMP P2HP. Sehingga mekanisme penyaluran bantuan PUMP –
P2HP dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kabupaten/ Kota, Propinsi hingga
Pusat yang meliputi identifikasi, seleksi dan verifikasi data Poklahsar maupun
persyaratan dokumen administrasi penyaluran PUMP P2HP. Pemanfaatan bantuan PUMP
P2HP yang diterima POKLAHSAR dimanfaatkan untuk pembelian peralatan pengolahan yang
telah ditentukan dalam Rencana Usaha Bersama (RUB) Poklahsar sesuai dengan kesepakatan
kelompok. Dalam pemanfaatan bantuan maka peran tenaga pendamping sangat dituntut
keahliannya dalam membina kelompok sehingga bantuan digunakan sesuai dengan
kebutuhan anggota kelompok.
Kriteria umum kelompok
usaha calon penerima BLM PUMP-P2HP adalah a. POKLAHSAR skala mikro yang
melakukan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; b. Pengurus dan
anggota bukan Perangkat Desa/Kelurahan, PNS, TNI/Polri, dan Penyuluh Perikanan
Tenaga Kontrak (PPTK); c. Berada di dalam satu desa yang sama atau desa yang
berdekatan. d. Terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota; e. Setiap anggota kelompok
tidak boleh menerima lebih dari satu BLM PNPM Mandiri KP. POKLAHSAR dibentuk atas dasar kesamaan
kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan
keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Jumlah pengurus
dan anggota POKLAHSAR paling sedikit 5 orang. Sedangkan kriteria khusus
POKLAHSAR calon penerima BLM PUMP-P2HP adalah a. Memiliki profil usaha; b.
Mempunyai kepengurusan yang aktif dan dikelola oleh pengolah dan pemasar; c.
Terdaftar dan mau dibina oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kab/Kota, yang
tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Kab/Kota; d. Satu POKLAHSAR hanya
diperbolehkan untuk mengusulkan satu jenis menu usaha PUMP-P2HP yang
diprioritaskan untuk dipilih kelompoknya; e. Satu POKLAHSAR hanya berhak
memperoleh satu paket menu BLM PUMP-P2HP.
Penggunaan dana Bantuan
Langsung program PUMP-P2HP hanya digunakan untuk
peralatan pengelolaan dan pemasaran. Ada 12 menu bidang usaha pengelolaan dan 1
menu pemasaran. Setiap menu memiliki alokasi penggunaan dana yang berbeda. Menu
tersebut meliputi beberapa pilihan yaitu:
1.
Usaha Pengolahan Abon
Ikan. POKLAHSAR dapat menggunakan dana BLM PUMP-P2HP untuk membiayai usaha
pengolahan abon ikan yang terdiri dari : a) Pembelian alat pengolahan abon ikan
yang sesuai dengan standar mutu, antara lain : meja stainless, keranjang/trays,
pisau, talenan akrilic, wadah pengukusan, penyerat daging, pengepres, wajan
penggorengan, panci perebusan, kompor, timbangan, pembeku (freezer), penutup
plastik (hand sealer), peniris (spiner), penutup plastik hampa udara (vacum
sealer), dan peralatan pendukung pengolahan abon ikan lainnya, b) Pembelian
bahan kemasan, c) Pembelian mesin pencetak tanggal kadaluwarsa.
2.
Usaha Pengolahan
Kerupuk/Snack Ikan.POKLAHSAR dapat menggunakan dana BLM PUMP-P2HP untuk
membiayai usaha pengolahan kerupuk/snack ikan terdiri dari a)Pembelian alat
pengolahan kerupuk/snack ikan sesuai dengan standar mutu, antara lain meja
stainless, pisau, talenan akrilic, wajan penggorengan, pengaduk (mixer),
penghancur (grinder), timbangan, keranjang/trays, wadah pengukusan, kompor,
para-para/tampah, pemotong kerupuk, pencetak kerupuk, pembeku (freezer), peti
berinsulasi (cool box), penutup plastik (hand sealer), dan peralatan pendukung
pengolahan kerupuk/snack ikan lainnya, b)Pembelian bahan kemasan, c) Pembelian
mesin pencetak tanggal kadaluwarsa.
3.
Usaha Pengolahan Bakso
Ikan. POKLAHSAR dapat menggunakan dana BLM PUMP-P2HP untuk membiayai usaha pengolahan
bakso ikan terdiri dari a) Pembelian alat pengolahan bakso ikan sesuai dengan
standar mutu, antara lain meja stainless, pisau, talenan akrilic, penghancur
(grinder), pencacah dan pengaduk (silent cutter), pencetak bakso (fish ball
portable), wadah perebusan, kompor, timbangan, penutup plastik (hand sealer),
sendok, pembeku (freezer), wadah/ember plastik, keranjang/trays, penutup
plastik hampa udara (vacum sealer) dan peralatan pendukung pengolahan bakso
ikan lainnya, b) Pembelian bahan kemasan, c) Pembelian mesin pencetak tanggal
kadaluwarsa.
4.
Usaha Pengolahan Nugget
Ikan. POKLAHSAR dapat menggunakan dana BLM PUMP-P2HP untuk membiayai usaha pengolahan
nugget ikan terdiri dari a) Pembelian alat pengolahan nugget ikan sesuai dengan
standar mutu, antara lain meja stainless, pisau, talenan akrilic, wadah
pengukusan, penghancur (grinder), pencacah dan pengaduk (silent cutter),
pencetak nugget, wajan penggorengan, kompor, timbangan, penutup plastik (hand
sealer), pembeku (freezer), dan peralatan pendukung pengolahan nugget lainnya,
b) Pembelian bahan kemasan, c) Pembelian mesin pencetak tanggal kadaluwarsa.
5.
Usaha Pengolahan Kaki
Naga/Ekado/Siomay. POKLAHSAR dapat menggunakan dana BLM PUMP-P2HP untuk
membiayai usaha pengolahan kaki naga/ekado/siomay terdiri dari a)Pembelian alat
pengolahan kaki naga sesuai dengan standar mutu, antara lain meja stainless,
pisau, talenan akrilic, penghancur (grinder), pencacah dan pengaduk (silent
cutter), pencetak kaki naga (fish ball portable), wajan penggorengan, kompor,
timbangan, penutup plastik (hand sealer), pembeku (freezer), peti berinsulasi
(cool box), dan peralatan pendukung pengolahan kaki naga lainnya, b) Pembelian
bahan kemasan, c) Pembelian mesin pencetak tanggal kadaluwarsa.
6.
Usaha Pengolahan Sosis
Ikan. POKLAHSAR dapat menggunakan dana BLM PUMP-P2HP untuk membiayai usaha pengolahan
sosis ikan terdiri dari a) Pembelian alat pengolahan sosis ikan sesuai dengan
standar mutu, antara lain meja stainless, pisau, talenan akrilic, penghancur
(grinder), pencacah dan pengaduk (silent cutter), pencetak sosis, wadah
perebusan, kompor, timbangan, penutup plastik (hand sealer), pembeku (freezer),
peti berinsulasi (cool box), penutup plastik hampa udara (vacum sealer), dan
peralatan pendukung pengolahan sosis ikan lainnya, b) Pembelian bahan kemasan,c)
Pembelian mesin pencetak tanggal kadaluwarsa.
7.
Usaha Pengolahan
Dodol/Selai/Permen/Manisan Rumput Laut. POKLAHSAR dapat menggunakan dana BLM
PUMP-P2HP untuk membiayai usaha pengolahan dodol/selai/permen/manisan rumput
laut terdiri dari a) Pembelian alat pengolahan dodol/selai/permen/manisan rumput
laut sesuai dengan standar mutu, antara lain meja stainless, pisau, talenan
akrilic, bak perendaman, penghancur (blender), pengaduk dodol, wadah perebusan,
wajan penggorengan, kompor, timbangan, penutup plastik (hand sealer), pengering
(oven), penyaring, dan peralatan pendukung pengolahan dodol/selai/permen/manisan
rumput laut lainnya, b) Pembelian bahan kemasan, c) Pembelian mesin pencetak
tanggal kadaluwarsa.
8.
Usaha Pengolahan
Bandeng Tanpa Duri/Bandeng Presto. POKLAHSAR dapat menggunakan dana BLM PUMP-P2HP
untuk membiayai usaha pengolahan bandeng tanpa duri/bandeng presto terdiri dari
Pembelian alat pengolahan bandeng tanpa duri/bandeng presto sesuai dengan
standar mutu, antara lain meja stainless, pisau, talenan acrilic, pinset,
freezer, hand sealer, wadah, alat presto,
dan peralatan pendukung pengolahan bandeng tanpa duri/bandeng presto
lainnya, b) Pembelian bahan kemasan, c) Pembelian mesin pencetak tanggal
kadaluwarsa.
9.
Usaha Pengolahan Ikan
Pindang. POKLAHSAR dapat menggunakan dana BLM PUMP-P2HP untuk membiayai usaha
pengolahan ikan pindang terdiri dari a) Pembelian alat pengolahan ikan pindang
sesuai dengan standar mutu, antara lain meja stainless, pisau, talenan akrilic,
kompor, wadah perebusan, ember/bak, rak penirisan, dan peralatan pendukung pengolahan
ikan pindang lainnya, b) Pembelian bahan kemasan, c) Pembelian mesin pencetak
tanggal kadaluwarsa.
10. Usaha Pengolahan Ikan Kering/Asin. POKLAHSAR dapat
menggunakan dana BLM PUMP-P2HP untuk membiayai usaha pengolahan ikan
kering/asin terdiri dari a) Pembelian alat pengolahan ikan kering/asin sesuai
dengan standar mutu, antara lain meja stainless, pisau, talenan akrilic, wadah,
para-para, hand sealer dan peralatan pendukung pengolahan ikan kering/asin
lainnya, b) Pembelian bahan kemasan, c) Pembelian mesin pencetak tanggal
kadaluwarsa.
11. Usaha Pengolahan Ikan Panggang/Asap. POKLAHSAR dapat
menggunakan dana BLM PUMP-P2HP untuk membiayai usaha pengolahan ikan
panggang/asap terdiri dari a) Pembelian alat pengolahan ikan panggang/asap
sesuai dengan standar mutu, antara lain meja stainless, pisau, talenan akrilic,
wadah, alat pengasapan, hand sealer, bangunan pengasapan dan peralatan
pendukung pengolahan ikan panggang/asap lainnya, b) Pembelian bahan kemasan, c)
Pembelian mesin pencetak tanggal kadaluwarsa.
12. Usaha Kerajinan Kulit Kerang/Hasil Sampingan Perikanan
Lainnya. POKLAHSAR dapat menggunakan dana BLM PUMP-P2HP untuk membiayai usaha
kerajinan kulit kerang/hasil sampingan perikanan lainnya terdiri dari a)
Pembelian alat kerajinan kulit kerang/hasil sampingan perikanan lainnya sesuai
dengan standar mutu, antara lain pencuci kerang (molen), pemotong kerang,
pelubang kerang, bor duduk, bor tangan, gerinda duduk, gerinda tangan, jet
pump, mesin amplas, oven, jig saw, spray gun meiji, hand serkel, kompressor, gunting
plat, tang, blok cetakan dan peralatan pendukung pengolahan ikan panggang/asap
lainnya, b) Pembelian bahan kemasan
13. Usaha Pemasaran. POKLAHSAR dapat menggunakan dana BLM
PUMP-P2HP untuk membiayai usaha pemasaran hasil perikanan terdiri dari a)
Pembelian alat pemasaran sesuai dengan standar mutu, antara lain pisau, talenan
akrilic, wadah perebusan, wajan penggorengan, kompor, keranjang/trays,
timbangan, wadah/bak besar/tong, wadah/ember, akuarium, tabung gas oksigen,
aerator, blower, peti berinsulasi (cool box), pembeku (freezer), dan peralatan
pendukung pemasaran lainnya, b) Pembelian bahan kemasan, c) Pembelian sarana
pemasaran bergerak (sepeda, kereta dorong/gerobak, sepeda motor roda tiga) atau
tidak bergerak (display atau rak/meja pajang/etalase), d) Pembelian mesin
pencetak tanggal kadaluwarsa.
Berdasarkan
penjelasan diatas terlihat bahwa program PUMD P2HP bersifat Top Down sebab
kebijakan ini berasal dari pemerintah Pusat yang pelaksanaannya oleh Pemerintah
Daerah bersama masyarakat. Kebijakan ini dikatakan bersifat top-down sebab pemerintah Pusat
menetapkan kebijakan apa yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan yang
dihadapi nelayan sebagai cara untuk meningkatkan kemampuan nelayan terutama
dalam pengelolahan dan pemasaran hasil perikanan, bahkan pemerintah telah menetapkan pilihan menu yang akan
memperoleh Bantuan Langsung PUMD P2HP.
Disisi
lain, pelaksanaan teknis seperti yang tercantum dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Perikanan Nomor KEP.312/DJ-P2HP/2012 tentang Pedoman Teknis
Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Tahun
2012 menunjukkan bahwa bentuk pemilihan menu dan sasaran kebijakan(POKLAHSAR)
bersifat bottom-up. Pengajuan yang dilakukan oleh POKLAHSAR akan diverifikasi
oleh tim pendamping dan diajukan kepada dinas Kabupaten yang kemudian
diteruskan kepada pemerintah Propinsi dan pusat. Pemerintah pusat(Kementrian
dan DPR) telah menetapkan 1500 paket PUMD P2HP yang akan diberikan kepada
beberapa kabupaten/ Kota. Kuota untuk setiap Kabupaten/Kota berbeda tergantung
kebijakan pemerintah pusat.
Salah satu Kabupaten yang mendapat
bantuan PUMD P2HP adalah kabupaten Bogor. Kementrian Kelautan dan Perikanan memberikan
bantuan senilai total Rp 5,6 miliar untuk pengembangan usaha perikanan di Kabupaten Bogor di antaranya 65 paket PUMP
Perikanan Budidaya senilai Rp 4,225 miliar, enam paket PUMP P2HP senilai Rp 300
juta, sarana dan prasarana pemasaran ikan hias senilai Rp 190 juta, sarana
pemasaran hasil perikanan senilai Rp 48 juta, 250 botol vaksin Hydrovac
Aeromonas senilai Rp 18,75 juta. Hal itu dikarenakan Bogor memiliki potensi besar dalam
budidaya perikanan dan mampu memasok 60 % kebutuhan ikan budidaya air tawa di
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Latar
belakang Pemerintah menciptakan program PUMD P2HP untuk peningkatan produksi
pengelolaan dan peningkatan pendapatan nelayan. Peningkatan produksi
pengelolaan dan pemasaran diharapkan mampu menambah nilai jual produk hasil
perikanan. Sehingga akan mencapai pengentasan kemiskinan nelayan. Selain itu,
peningkatan kualitas dan kuantitas hasil perikanan diharapkan mampu
meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat karena ikan memiliki kandungan
protein tinggi dan kandungan gizi lainnya. Sehingga diperlukan
peningkatan ketersediaan produk olahan berbasis ikan yang beragam. Peningkatan
konsumsi ikan akan berdampak pada pengentasan
kemiskinan yang berupa kemiskinan kualitas gizi(kesehatan).
Kebijakan
PUMD P2HP mendapat respon yang berbeda dari masyarakat dalam melihat program
bantuan langsung tersebut yaitu masyarakat yang menganggap program ini kurang
sesuai dan masyarakat yang menganggap program ini sudah memberikan dampak
langsung bagi proses pengelolahan dan pemasaran. Hal itu seperti yang
diungkapkan oleh Bapak Nosan (Ketua POKLAHSAR Sawah Murti, Desa Bojong,
Kecamatan Parung, Bogor) bahwa belum ada perubahan peningkatan yang berarti
dalam proses pengelolahan sebab kelompok sudah memiliki kolam ikan sebagai
alternatif pembeku (freezer) dan peti berinsulasi (cool box) serta penggunaan
kompor gas pengganti tungku kayu serta wadah perebusan berupa panci sebagai
pengganti gentong air dirasa tidak memberi manfaat besar dalam proses
pengelolaan. Kolam ikan tersebut biasanya menjadi tempat penyimpanan alami
untuk ikan yang akan dijadikan olahan. Kelompok Sawah Murti memiliki kendala
dalam kekurangan modal untuk menambah
jumlah ikan yang akan dikelola tetapi dalam aturan PUMD P2HP hanya boleh
digunakan untuk membeli peralatan pengelolaan. Sehingga Kelompok ini menganggap
kebijakan belum menyelesaikan persoalan inti.
Sedangkan
masyarakat yang menganggap pogram PUMD P2HP adalah program yang tepat dan
bermanfaat sebab terjadi perbedaan proses pengelolaan antara sebelum ada
kebijakan dan sesudah ada kebijakan PUMD P2HP. Hal itu seperti yang diungkapkan
oleh Bapak Entong (Ketua POKLAHSAR Mandiri, Desa Bojong, Kecamatan Parung, Bogor)
bahwa dalam segi proses pengolahan ada manfaat berupa penghematan biaya
transportasi sebab sebelum ada bantuan langsung yang digunakan untuk Freezer box maka pengelola ikan Pindang
harus melakukan pembelian ikan dengan jarak tempuh kurang lebih 80KM setiap
hari, sedangkan dengan adanya 2 freezer
box maka pembelian ikan dapat dilakukan sekali dalam 2 atau 3 hari. Hal itu
menunjukkan bahwa ada penghematan biaya transportasi dan waktu. Selain itu PUMD
P2HP juga dianggap telah memberikan pengetahuan tambahan kepada kelompok
mengenai bagaimana cara peningkatan kualitas hasil pengelolaan ikan pindang
melalui peningkatan tekhnologi peralatan yang digunakan seperti penggunaan
panci yang dapat meningkatkan kualitas ikan dibandingkan penggunaan
drum/gentong air besi yang rawan berkarat dan dapat mengancam kesehatan pembeli.
Dari
segi peningkatan hasil produksi antara sebelum kebijakan PUMD P2HP dapat dilihat
dari peningkatan rata-rata 10% pada PUMD P2HP 2011 tetapi untuk program PUMD
P2HP tahun 2012 masih dalam tahap pencairan dana bahkan masih ada yang belum
selesai terlaksana seperti yang dialami POKLAHSAR Mandiri. Sehingga untuk
peningkatan produksi pengelolaan belum terukur. Peningkatan pembelian
masyarakat juga belum terlihat sebab POKLAHSAR yang di Bogor tidak melakukan
perubahan dalam segi pemasaran.
Perbedaan
pandangan mengenai manfaat yang timbul antara sebelum ada kebijakan dan sesudah
kebijakan yang terjadi tersebut dianggap wajar sebab pemahaman dan kondisi masyarakat(POKLAHSAR)
berbeda. Pengelolaan Ikan Pindang yang dilakukan oleh kedua POLAKHSAR berkisar
300Kg setiap pengelolaan dengan kondisi pendidikan pengelola yang hampir sama
yaitu pendidikan rendah(tidak tamat sekolah wajib belajar 9 tahun) sehingga
pemahaman mengenai manfaat Bantuan Langsung PUMD P2HP berbeda serta kemampuan
dasar Kelompok dalam mengelola Ikan Pindang juga berbeda.
Mekanisme Partisipasi Masyarakat dalam perencanaan Kebijakan
Partisipasi berasal dari bahasa Belanda yaitu Participation yang
sebenarnya berasal dari bahasa latin participacio. Parc adalah bagian dan
capere berarti mengambil bagian. Partisipasi
yang dilakukan masyarakat berbeda-beda tingkatannya, akibat dari perbedaan skala
kegiatan. Partisipasi disebabkan antara lain partisipasi karena paksaan(manipulative
participation), partisipasi dengan kekuasaan dan ancaman (coercive participation),
partisipasi karena adanya dorongan (indiced participation), partisipasi
yang bersifat pasif (passive participation) dan partisipasi secara spontan
(spontaneous participation). Berdasarkan kategori tersebut maka
kebijakan PUMD P2HP tergolong partisipasi yang disebabkan karena adanya
dorongan. Dorongan berupan insentif yang diberikan berupa Bantuan Langsung
sehingga Kelompok Pengelola dan Pemasar diharapkan mendaftarkan diri sebagai
usaha Pengelola dan Pemasar ke Dinas perikanan setempat dan menyiapkan Rencana
Usaha bersama seperti yang ditetapkan oleh Kementriaan Kelautan dan Perikanan.
Sedangkan dari segi bentuk, partisipasi memiliki dua
bentuk, yaitu partisipasi horizontal dan partisipasi vertical. Dimaksud dengan
partsipasi horizontal adalah masyarakat mempunyai kemampuan untuk berprakarsa,
dimana setiap anggota masyarakat dapat berpartisipasi secara sejajar satu
dengan yang lain, baik dalam melakukan usaha bersama ataupun dalam rangka
melakukan kegiatan dengan pihak lain. Sedangkan partisipasi vertikal adalah
masyarakat terlibat atau mengambil suatu bagian dalam suatu program dari pihak
lain, dimana masyarakat berada pada posisi sebagai bawahan, klien dan pengikut.
Progam PUMD P2HP memiliki 2 bentuk tersebut secara bersamaan yaitu
masyarakat(POKLAHSAR) yang sebagai klien/pengikut menjadi partisipasi dalam
bentuk vertical dan masyarakat sebagai
tenaga Pendamping menjadi bentuk partisipasi Horizontal yaitu sebagai partner
pemerintah Kabupaten/Kota.
Cub Du Sahel (dalam Mikkelsen,2001:69-70)
mendeskripsikan pendekatan-pendekatan dalam pelaksanaan partisipasi terbagi
atas 1)Partisipasi pasif berupa pelatihan dan
informasi.
Pendekatan” kami lebih tahu apa yang baik bagimu”. Komunikasi satu arah seperti
antara guru dan murid yang diterapkan antara staff proyek dan masyarakat.2)
Partisipasi aktif.Pendekatan pelatihan dan Kunjungan”. Dialog dan komunikasi dua
arah memberikan kepada masyarakat kesempatan untuk berinteraksi dengan petugas
penyuluh dan pelatih dari luar.3) Partisipasi dengan keterikatan. Pendekatan”kontak,tugas
yang dibayar”. Bila anda melakukan ini, maka proyek akan melakukan itu. Masyarakat
setempat, baik sebagai pribadi ataupun kelompok kecil,diberikan pilihan untuk terikat
pada sesuatu dengan tanggung jawab atas setiap kegiatan pada masyarakat atau
proyek. Model ini memungkinkan untuk beralih dari model klasik kepada model yang
diberi subsidi, dimana panitia setempat bertanggung jawab atas pengorganisasian
dan pelaksanaan tugas. Manfaatnya: dapat dibuat modifikasi seiring yang di
inginkan. 4) Partisipasi atas permintaan setempat Kegiatan yang didorong oleh permintaan
Kegiatan yang berfokus untuk menjawab kebutuhan masyarakatsetempat, bukan
kebutuhan yang dirancang dandisuarakan pihak luar. Kegiatan bukanlah proyek
yang tipikal: tidak ada sarana untuk suatu periode tertentu, tidak ada rencana
dan struktur proyek dan tidak ada komando satuarah dari proyek kepada kelompok
sasaran. Masalahnya:Bagaimana masyarakat setempat dapat memberi perhatian terhadap
sesuatu yang baru dan berbeda, apabila sebelumnya mereka tidak mengetahui apapun
mengenai apa yang akan terjadi.
Peran serta masyarakat bertujuan untuk menghasilkan masukan
dan presepsi yang berguna dari masyarakat yang berkepentingan (public
interest) dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.
Kebijakan publik yang melibatkan masyarakat yang potensial terkena dampak
akibat kebijakan dan kelompok kepentingan (interest group) maka para
pengambil keputusan dapat menangkap pandangan, kebutuhan dan pengharapan dari masyarakat
dan kelompok tersebut untuk menuangkannya kedalam suatu konsep. Sehingga apa
yang diinginkan atau dibutuhkan masyrakat terpantul langsung dalam kebijkan yang dibuat. Pandangan
dan reaksi masyarakat juga akan menolong pengambil keputusan (stakeholder)
untuk menentukan prioritas, kepentingan dan arah dari berbagai faktor.
Oleh
karena itu, dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor 4 tahun
2011 menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan dalam kebijakan yang harus
melibatkan partisipasi masyarakat yaitu dalam menetapkan isu kebijakan dan
proses publik ketiga dan proses publik keempat. Isu kebijakan adalah masalah
atau kebutuhan masyarakat yang sudah atau sedang muncul atau yang berpotensi
akan muncul dimasa depan. Dalam tahap ini pemerintah harus responsif dan
melibatkan masyarakat sebagai pihak yang mengalami persoalan.
Proses
Publik Ketiga adalah proses yang melibatkan pihak terkait(beneficier) yang terkena langsung oleh dampak kebijakan untuk
melihat tanggapan dari mereka. Pada tahapan ini dapat dilakukan dalam bentuk diskusi
publik tahap awal. Sedangkan proses Publik Keempat adalah proses yang
melibatkan seluruh masyarakat untuk mendapat masukan mengenai kebijakan yang dibuat.
PUMD
P2HP secara garis besar merupakan kebijakan yang bersifat Top-Down sehingga
tidak ada partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembuatan kebijakan
ditingkat pusat. Namun secara teknis pelaksanaan di daerah, partisipasi
masyarakat masih diberikan peluang. Berdasarkan pedoman PERMENPAN dan realita yang
terjadi pada PUMD P2HP di Bogor terlihat bahwa ada beberapa tahapan yang tidak
metibatkan partisipasi masyarakat seperti yang seharusnya. Pada petunjuk teknis
pedoman pelaksanaan PUMD P2HP disebutkan bahwa ada bagian/tahapan yang
melibatkan aspirasi masyarakat yaitu seperti yang tercantum dalam strategi
operasional dan Ruang Lingkup. Strategi Operasional PUMP-P2HP adalah:
1.
Sosialisasi tingkat
Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
2.
Rekrutmen tenaga
pendamping;
3.
Identifikasi POKLAHSAR
oleh Tenaga Pendamping untuk dilakukan seleksi dan verifikasi oleh Tim Teknis
dan diusulkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Provinsi dan
diteruskan ke Pokja PUMP-P2HP, selanjutnya untuk ditetapkan melalui Keputusan
Dirjen
4.
Penyiapan SDM melalui
peningkatan kompetensi tenaga pendamping dan POKLAHSAR;
5.
Verifikasi RUB oleh
Tenaga Pendamping dan Tim Teknis sebagai dasar pengusulan pencairan BLM
PUMP-P2HP;
6.
Pelaporan dapat
dilakukan melalui email, surat, fax dari tenaga pendamping kepada Pokja PUMP
P2HP.
Ruang Lingkup Kegiatan meliputi:
1.
Sosialisasi dan Koordinasi
Kegiatan;
2.
Identifikasi, seleksi,
verifikasi dan penetapan calon POKLAHSAR penerima BLM
3.
Rekrutmen Tenaga Pendamping
oleh BPSDM KP
4.
Pelatihan dan pembekalan
Tenaga Pendamping
5.
Penyusunan dan Pengusulan
RUB dan dokumen administrasi
6.
Penyaluran BLM
7.
Pendampingan oleh Tenaga
Pendamping
8.
Pembinaan dan Pengendalian
9.
Pemantauan dan Evaluasi
10.
Pelaporan.
Berdasarkan
strategi operasional dan ruang lingkup kebijakan menunjukkan bahwa seharusnya
kebijakan ini sudah mencerminkan isi PERMENPAN no 4 tahun 2011 tentang
partisipasi masyarakat dalam perencanaan kebijakan, pengambilan keputusan dan pemantauan.
Petunjuk teknis menunjukkan partisipasi masyarakat dalam sosialisasi isu dan
kebijakan serta penetapan tenaga pendamping. Sosialisasi kebijakan merupakan
tahapan awal dalam partisipasi masyarakat dalam PUMD P2HP. Dalam petunjuk teknis menjelaskan bahwa
Kelompok Pengelola dan Pemasar harus diberikan sosialisasi mengenai Bantuan
Langsung PUMD P2HP yang akan dilaksanakan. Hal itu bertujuan agar semua
kelompok yang ada di satu Kabupaten/Kota memiliki informasi yang sama dan
kesempatan yang sama dalam penerimaan Bantuan Langsung tersebut. Dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor
KEP.312/DJ-P2HP/2012 tentang Pedoman Teknis Pengembangan Usaha Mina Pedesaan
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Tahun 2012 dijelaskan bahwa dalam rangka
implementasi pelaksanaan PUMP-P2HP maka perlu dilakukan sosialisasi kepada
pemangku kepentingan antara lain POKLAHSAR, Tenaga Pendamping, Tim Teknis dan
Tim Pembina. Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menginformasikan dan menyamakan
persepsi mengenai langkah-langkah pelaksanaan PUMP-P2HP baik di tingkat pusat
maupun daerah. Sosialisasi dilakukan antara lain melalui :
1.
Pertemuan dengan mengundang para pemangku kepentingan;
2.
Kunjungan lapangan oleh Pokja PUMP-P2HP;
3.
Publikasi melalui pembuatan Pedoman, Leaflet/Brosur.
Kondisi
yang terjadi di Bogor adalah Sosialisasi yang terjadi hanya sebatas 10 Kelompok
Pengelola dan Pemasar yang telah ditunjuk oleh Dinas Peternakan dan Perikanan
Kabupaten Bogor. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Salah satu pegawai Dinas
Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor yang menangani program PUMD P2HP. Hal
itu disebabkan untuk efektifitas program sebab Kelompok pengelola dan pemasar
terdiri dari masyarakat pendidikan rendah serta kelompok yang ditunjuk
merupakan kelompok yang dianggap bisa dibina. Hal itu seiring dengan pendapat
Metyer(2007) bahwa hubunganantara partisipasi dengan efektifitas kebijakan
berbentuk kurva U terbalik. Hal itu menunjukkan bahwa ada titik balik antara
partisipasi dan efektifitas sehingga ketika partisipasi mencapai jumlah
maksimal tertentu maka efektifitas akan menurun. Namun seharusnya penujukkan sepihak pada
tahap sosialisasi tidak perlu dilakukan karena menyebabkan keterbatasan
informasi dan ketimpangan informasi terhadap kelompok lain.
Sedangkan
Sosialisasi isu berupa penetapan masalah yang dihadapi oleh kelompok Pengelola
dan Pemasar, Sehingga solusi terhadap prioritas masalah yang akan diselesaikan
tertuang dalam Rencana Usaha Bersama(RUB). Dalam pelaksanaan RUB seharusnya
melibatkan partisipasi masyarakat berupa keterlibatan seluruh anggota kelompok dan
tenaga pendamping. Penetapan pendamping yang berasal dari daerah setempat juga
dianggap sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Verhangen (1979)
dalam Mardikanto (2003) menyatakan bahwa, partisipasi merupakan suatu bentuk
khusus dari interaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan pembagian:
kewenangan, tanggung jawab, dan manfaat. Theodorson dalam Mardikanto (1994)
mengemukakan bahwa dalam pengertian sehari-hari, partisipasi merupakan
keikutsertaan atau keterlibatan seseorang (individu atau warga masyarakat)
dalam suatu kegiatan tertentu baik sebagai pihak yang memperoleh dampak maupun
hanya sebagai pelaksana yang mendapat imbalan atau tidak. Sehingga tenaga
pendamping bisa dikategorikan sebagai partisipasi masyarakat.
Tenaga
pendamping yang berfungsi sebagai pengawas dan pembimbing kelompok sasaran yang
berasal dari non pemerintah. Sehingga keterlibatan masyarakat dalam bentuk
tenaga pendamping akan memberikan hasil berupa:
1. Program
dan pelaksanaannya lebih aplikatif terhadap konteks sosial, ekonomi dan budaya
yang sudah ada, sehingga memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.
Menciptakan rasa memiliki dan tanggung
jawab diantara semua pihak terkait dalam merencanakan dan melaksanakan program
3.
memberikan peran bagi semua orang untuk
terlibat dalam semua proses kebijakan, khususnya dalam pengawasan dan
pelaksanaan.
4.
Transparansi semakin terbuka lebar
akibat penyebaran informasi dan wewenang.
Peran tenaga pendamping
dalam pelaksanaan PUMP-P2HP meliputi a. Mendampingi POKLAHSAR dalam menyusun
Rencana Usaha Bersama (RUB); b. Menghubungkan POKLAHSAR dengan Tim Teknis; c.
Membimbing pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran
POKLAHSAR; d. Memotivasi peran serta anggota POKLAHSAR dalam pengembangan
kegiatan usaha pengolahan dan pemasarannya; e. Membantu POKLAHSAR dalam
mengakses teknologi, informasi pasar, peluang usaha, permodalan dan sarana
produksi; f. Mendampingi dan membantu POKLAHSAR dalam membangun kemitraan
dengan pelaku usaha pengolahan dan pemasarannya; g. Membantu memecahkan
permasalahan yang dihadapi POKLAHSAR; h. Membantu penumbuhan dan pengembangan
kelembagaan POKLAHSAR; i. Mendampingi POKLAHSAR dalam penyusunan laporan.
Sehingga terlihat bahwa peran masyarakat(Tenaga Pendamping dan POKLAHSAR) dalam
perencanaan kebijakan terletak pada tahapan penetapan Rencana Usaha Bersama.
Sedangkan tahapan
partisipasi masyarakat(Tenaga Pendamping) pada tahapan tahapan pengusulan dan
penetapan POKLAHSAR terbagi atas yaitu pengusulan dan penetapan calon penerima
BLM PUMP-P2HP yang dilakukan secara berjenjang. Dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor KEP.312/DJ-P2HP/2012
tentang Pedoman Teknis Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Pengolahan dan Pemasaran
Hasil Perikanan Tahun 2012 dijelaskan bahwa ada beberapa keterlibatan tenaga
pendamping yaitu sebagai berikut :
- Tim Teknis dan Tenaga pendamping melakukan identifikasi, seleksi dan verifikasi usulan calon kelompok penerima BLM PUMP-P2HP.
- Berdasarkan hasil identifikasi, seleksi dan verifikasi calon kelompok penerima BLM PUMP-P2HP, Tim Teknis mengusulkan calon kelompok penerima BLM PUMP-P2HP kepada Tim Pembina dengan tembusan kepada Pokja PUMP-P2HP. Tim Pembina mengkoordinasikan usulan calon kelompok penerima BLM PUMP dari Dinas Kabupaten/Kota di wilayahnya dan Tim Pembina mengusulkan calon kelompok penerima BLM PUMP kepada Kepala Dinas Provinsi yang selanjutnya oleh Kepala Dinas Provinsi diusulkan kepada Pokja. Pokja memverifikasi ulang usulan calon kelompok penerima BLM PUMP untuk selanjutnya diusulkan kepada Direktur Jenderal terkait. Direktur Jenderal selaku penanggung jawab program menetapkan kelompok penerima BLM PUMP dengan Keputusan Direktur Jenderal. Direktur Jenderal selaku penanggung jawab program melaporkan penetapan penerima BLM PUMP kepada Tim Koordinasi.
Proses Pengambilan Kebijakan
Dalam proses
pengambilan kebijakan PUMD P2HP, partisipasi masyarakat telah dibatasi untuk
pelaksanaan teknis karena kebijakan ini bersifat Top-Down maka secara garis
besar hanya berupa penggunaan dana bantuan langsung sesuai menu yang telah
ditetapkan yaitu hanya boleh menggunakan dana untuk pengadaan peralatan
pengelolaan dan pemasaran. Sehingga masukkan masyarakat hanya berupa penurunan/spsifikasi
dari pembiayaan pengadaan barang pengelolaan. Padahal masyarakat lebih
menginginkan bantuan berupa tambahan modal untuk bahan produksi seperti ikan
dan perbaikan lokasi pengelolaan. Namun karena sudah dibatasi dengan aturan
yang berlaku seperti yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan
dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor KEP.312/DJ-P2HP/2012 tentang Pedoman Teknis
Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Tahun
2012 maka tidak bisa dilakukan sesuai prioritas kebutuhan Kelompok Pengelola
tersebut.
Seharusnya pengambilan
kebijakan merupakan pilihan terhadap alternatif kebijakan yang memiliki skala
prioritas tertinggi. Fish Bones menjelaskan bahwa dapat dilakukan melalui runut
sebagai berikut 1) penetapan pohon masalah. Misalnya POKLAHSAR menghadapi
permasalahan kekurangan pemasok ikan, kekurangan modal bahan produksi,
keterbatasan peralatan pengelolaan. 2)Analisa sasaran. Tahapan ini melihat
sasaran yang ingin dicapai kemudian di rumuskan. Apakah sasaran yang dicaai merupakan
permasalahan inti atau permasalahan yang muncul akibat permasalahan inti. 3)
Rumusan Alternatif. Alternatif yang ada diberikan skala prioritas. Sehingga
ditemukan Kebijakan yang paling sesuai. Rencana Usaha Bersama(RUB PUMD P2HP)
dianggap belum mampu menerapkan pendekatan tersebut sebab walaupun sudah
dilakukan melalui rapat bersama tetapi hasilnya tidak dapat dijadikan kebijakan
karena dibatasi oleh peraturan(adanya paket menu dalam Petunjuk Teknis PUMD
P2HP).
Sehingga Partisipasi
masyarakat dalam pengambilan keputusan hanya berada pada tahap penggunaan dana
tersebut. Dalam pelaksanaan BLM PUMP-P2HP, rapat anggota (RA) merupakan forum
tertinggi dalam pengambilan keputusan. Hal-hal yang diputuskan pada RA,
diantaranya memilih dan memberhentikan pengurus, penambahan anggota, pengesahan
program, penetapan unit usaha, evaluasi pengembangan pengelolaan unit usaha
POKLAHSAR dan hal lain yang perlu mendapatkan kesepakatan anggota. Rapat
Anggota merupakan forum pertemuan yang dihadiri oleh seluruh anggota dan setiap
anggota memiliki hak suara yang sama. Sebagai
forum tertinggi dalam pelaksanaan PUMP-P2HP di tingkat POKLAHSAR, Rapat Anggota
dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Rapat Anggota dihadiri oleh
seluruh pengurus dan anggota POKLAHSAR serta Tenaga Pendamping
2. Rapat anggota dilaksanakan
secara periodik sesuai kesepakatan anggota.
3. Tujuan rapat anggota adalah
untuk menetapkan :
a. RUB (Rencana Usaha Bersama);
b. Mekanisme pemanfaatan dana BLM
PUMP-P2HP;
c. Usaha produktif pengolahan dan
pemasaran;
d. Tata tertib rapat anggota;
e. Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus.
Selain itu, partisipasi
masyarakat(Tenaga Pendamping) dalam proses pengambilan keputusan dalam
penetapan POKLAHSAR di Bogor juga tidak berlangsung seperti yang seharusnya. 6
POKLAHSAR yang terpilih adalah hasil penunjukkan oleh Dinas Peternakan dan
Perikanan kota Bogor tanpa melakukan seleksi terhadap kelompok lain. Hal ini
akibat penunjukkan pada tahapan awal(sosialisasi) yang hanya melibatkan 6
POKLAHSAR, sedangkan seharusnya ada 75 Kelompok yang mengikuti tahapan seleksi
penerimaan bantuan tersebut. Seperti yang diungkapkan sebelumnya, hal tersebut
terjadi karena keterbatasan pendidikan POKLAHSAR Bogor. Sehingga penetapan
langsung dinilai oleh Pemerintah Kabupaten sebagai tindakan efektif. Namun
kondisi tersebut menyebabkan partisipasi Tenaga Pendamping yang seharusnya
terlibat dalam penentuan POKLAHSAR penerima bantuan tidak terpenuhi. Seharusnya
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Nomor KEP.312/DJ-P2HP/2012 tentang Pedoman Teknis Pengembangan Usaha Mina
Pedesaan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Tahun 2012 emnjelaskan bahwa
pengusulan dan penetapan calon penerima BLM PUMP-P2HP dari aspirasi masyarakat
dilakukan melalui tahapan seperti dibawah ini:
a. usulan calon
kelompok penerima BLM PUMP dari usulan aspirasi masyarakat disampaikan kepada
Pokja;
b. Pokja
menginventarisir usulan calon kelompok penerima BLM PUMP dan menugaskan Tim
Teknis untuk melakukan verifikasi;
Partisipasi Masyarakat Dalam Monitoring
Pada
dasarnya monitoring atau pemantauan yang ada dalam PUMD P2HP lebih banyak
terletak pada jenjang pemerintah mulai dari pemerintah pusat (Tim Koordinasi dan Pokja PUMP-P2HP), pemerintah propinsi
(Tim Pembina), hingga di pemerintah Kabupaten/Kota tim teknis
Pengendalian kegiatan PUMP-P2HP juga dilakukan dengan berbasis elektronik
berupa database yang dikelola Pokja PUMP-P2HP. Database PUMP-P2HP mencakup :
Database POKLAHSAR, Tenaga Pendamping dan Kegiatan PUMP-P2HP. Pokja PUMP-P2HP
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUMP-P2HP melalui pertemuan dan
kunjungan lapangan ke Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menjamin pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan kebijakan umum Menteri sekaligus menyelesaikan
permasalahan yang terjadi di lapangan. Namun pada kondisi dilapangan Pokja hanya datang kebeberapa lokasi saja
mengingat keterbatas dana, Sumberdaya Manusia, dan Waktu. Sehingga pemantauan
lebih banyak dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sedangkan
untuk partisipasi masyarakat dapat dilihat berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor KEP.312/DJ-P2HP/2012
tentang Pedoman Teknis Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Perikanan Tahun 2012 maka dapat disimpulkan bahwa ada 2 bentuk
partisipasi masyarakat dalam proses monitoring yaitu terbagi atas keterlibatan
POKLAHSAR dan Tenaga Pendamping. Keterlibatan
POKLAHSAR berupa bantuan dalam seleksi,identifikasi,verifikasi POKLAKSAR
penerima bantuan PUMD P2HP. Namun karena POKLAHSAR di Bogor sudah di tetakan
oleh Dinas Peternakan dan Perikanan maka partisipasi dimulai pada tahappan
identifikasi dan verifikasi. Identifikasi dan verifikasi bertujuan untuk
membantu POKLAHSAR dalam menentukan pengunaan dana Bantuan. Verifikasi terhadap RUB dan dokumen administrasi lainnya dilakukan
dan disetujui oleh Tim Teknis bersama-sama dengan tenaga pendamping di tingkat
Kabupaten/Kota.
Selain itu,
tenaga pendamping berfungsi untuk mengawasi penyaluran dana kepada POKLAHSAR
dan penggunaan pada saat proses pembelian peralatan. Prosedur Penyaluran Dana BLM PUMP-P2HP diantaranya yaitu: 1)KPA
Satker Direktorat Usaha dan Investasi melakukan proses penyaluran dana BLM
PUMP-P2HP kepada POKLAHSAR sesuai dengan persyaratan dan kelengkapan dokumen
yang telah ditetapkan; 2). Penyaluran dana BLM PUMP-P2HP dilakukan dengan
mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke Rekening POKLAHSAR ;3). KPA menerbitkan
Surat Perintah Kerja (SPK) bermaterai Rp. 6.000,- kepada POKLAHSAR.4). KPA atau
PPK mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM);5). Pejabat Penandatangan SPM
mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I dengan melampirkan : a) Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) yang ditandatangani oleh KPA Satker Direktorat
Usaha dan Investasi atau PPK Subdit Ketenagakerjaan Pengolahan dan Pemasaran ;b)
Rekapitulasi pembayaran kepada POKLAHSAR penerima dana BLM PUMP-P2HP yang
ditandatangani oleh KPA Satker Direktorat Usaha dan Investasi atau PPK Subdit
Ketenagakerjaan Pengolahan dan Pemasaran; c) Surat Perintah Kerja (SPK); d)
Berita Acara Pembayaran e) Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan
POKLAHSAR.6. Berdasarkan SPM-LS, KPPN I Jakarta menerbitkan SP2D ke rekening POKLAHSAR
melalui Bank Operasional KPPN sesuai ketentuan berlaku.
Untuk
menghindari terjadinya kerjasama dalam penyimpangan dana baik oleh POKLAHSAR,
Tim Pendamping dan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor maka Dinas
Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor memberikan ketentuan tambahan yaitu
semua buku tabungan yang digunakan sebagai penerima dana harus dipegang oleh
Dinas.
Sedangkan
partisipasi POKLAHSAR hanya sebatas pada kelompok yang menerima bantuan
sedangkan Kelompok Pengelola dan Pemasar lain yang tidak mendapat program ini
tidak memiliki akses untuk berpartisipasi dalam monitoring. Hal itu disebabkan
beberapa hal diantaranya sosialisasi yang tidak dilakukan secara menyeluruh,
tidak ada aturan yang menunjukkan bahwa hasil verifikasi diumumkan secara
transparan mengenai bobot penilaian yang menyebabkan suatu Kelompok yang
mengajukan diterima atau tidak.
Daftar Pustaka
Durn,Durning. 1993. Partisipatory Analisys Social Service
Agency; A Case Study, Jurnal of Policy Analysis and Management
Ndraha, T. 1987. Pembangunan Masyarakat Mempersiapkan Masyarakat Tinggal
Landas. Jakarta: BinaAksara.
Dunn,William. 2003.Pengantar Analisa Kebijakan Publik Edisi
Kedua. Yogyakarta: Gajah Mada Press Solichin. 1998. Analisis Kebijakan Publik
Teori dan Aplikasinya. Fakultas Ilmu Administrasi Brawijaya.
Tosun.
2006. Expected Nature Of Community Participation In Tourism Development,
(School Of Tourism and Hotel Management, Turkey)
Westra,Pariata. 1977. Beberapa
Masalah Di Dalam Hubungan Kerja Kemanusiaan(Human Relation). Yogyakarta: UGM
Yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar