Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diharapkan mengurangi jumlah
Perda yang bermasalah. UU No.12 tahun 2011 ini merupakan perubahan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, karena tidak adanya pola yang jelas dalam pembuatan
Perundangan-undangan khususnya pembuatan Perda, sehingga menimbulkan banyak
Perda yang bermasalah. Munculnya Perda-perda yang bermasalah saat ini
disebabkan karena:
1) bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi,
2) melanggar
kepentingan umum,
3) bertentangan
dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia,
4) melanggar
aspirasi masyarakat serta dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena digugat oleh
masyarakat atau Badan Hukum melalui Judicial Review.
Perubahan dasar dari Undang-Undang Nomor 10 tahun
2004. Menyatakan lebih banyak memberi peran kepada DPRD dalam proses legislasi
pembuatan Perda. Peran itu dimulai pada tahapan perencanaan melalui
Program Legislasi Daerah (Prolegda), penetapannya dilakukan dengan Keputusan
DPRD. Peran DPRD berlanjut dalam tahapan Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan
sampai pada tahapan penyebarluasan Perda, DPRD juga
diberi kewenangan untuk bersama-sama dengan Pemerintah kota/daerah. Selain itu
Penyusunan Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan
dilakukansetiaptahunsebelumpenetapanRaperdatentang APBD. Dengan pendekatan ini
maka diharapkan Perda-perda yang akan dituangkan dalam Prolegda tahun yang
bersangkutan akan ditopang dengan sistem penganggaran dari APBD yang sudah
terencana.
Perubahan adanya keterlibatan Perancang
Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembuatan Perda. Pasal 98 Undang-undang
No. 12 tahun 2011yang berbunyi “Setiap tahapan pembuatan Perda
mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan”. adalah Pegawai
Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak, secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan Jenis dan Hierarki Peraturan
Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 yaitu dimasukkannya kembali Ketetapan MPR,
Peraturan Daerah Provinsi lebih tinggi tingkatannya dibandingkan Peraturan
Daerah Kab/Kota, dan dihilangkannya Peraturan Desa dalam Hierarki Peraturan
Perundang-undangan. Dengan demikian kita berharap orang-orang yang membuat dan
menyusun Perda adalah orang-orang yang sudah mempunyai kompetensi dengan
dibuktikan sebagai tenaga perancang perundang-undangan (Suncang) yang
telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis Perancang
Perundang-undangan. Tenaga Perancang Perundang-undangan merupakan jabatan
fungsional yang secara khusus dibuat diluar jabatan struktural yang ada di
pemerintah kota/daerah.
0 komentar:
Posting Komentar