Peraturan Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara nomor 04 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Formulasi,
Implementasi, Evaluasi Kinerja, dan Revisi Kebijakan Publik Di Lingkungan
Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kebijakan dalam pengertian ini adalah kebijakan yang memiliki 6
prinsip dasar yaitu:
1) Cerdas merupakan mampu memecahkan masalah publik secara manfaat, akuntabel dan kualitas.2) Bijaksanya yaitu tidak memunculkan masalah baru, 3) Memberikan harapan untuk masa depan yang lebih baik, 4) Kepentingan publik berupa kepentingan umum bukan kelompok/golongan atau pemerintah, 5) Mampu memotivasi semua pihak dan 6) Mendorong peningkatan produktifitas.
1) Cerdas merupakan mampu memecahkan masalah publik secara manfaat, akuntabel dan kualitas.2) Bijaksanya yaitu tidak memunculkan masalah baru, 3) Memberikan harapan untuk masa depan yang lebih baik, 4) Kepentingan publik berupa kepentingan umum bukan kelompok/golongan atau pemerintah, 5) Mampu memotivasi semua pihak dan 6) Mendorong peningkatan produktifitas.
Tujuan Peraturan ini adalah sebagai pedoman umum bagi aparatur
pemerintahan baik daerah dan pusat dalam pembuatan kebijakan sehingga kebijakan
yang tercipta terintegritas dan terarah. Sasaran kebijakan ini adalah agar
aparatur pemerintahan memiliki kecakapan . Lingkup peraturan ini adalah prinsip
penyusunan kebijakan, bentuk, stratifikasi , sifat kebijakan, langkah
formulasi, implementasi, evaluasi dan revisi kebijakan. Kebijakan Publik harus memenuhi beberapa
unsur yaitu dilakukan oleh pemerintah atau lembaga pemerintah, bertujuan
mengatasi masalah atau memiliki tujuan untuk kepentingan dan manfaat orang
banyak. Sehingga ketiadaan unsur salah satunya akan menyebabkan kebijakan
tersebut tidak sesuai dengan kaidah kebijakan publik yang sesungguhnya.
Kebijakan Publik berbentuk kebijakan yang terkodifikasi formal dan legal serta
segala pernyataan pemerintah/lembaga pemerintah secara lisan termasuk
pernyataan kepada media massa.
Bagaimana membedakan antara
pejabat publik yang mengatas namakan institusi atau hanya berupa pendapat
pribadi? Apakah yang dilontarkan pejabat publik merupakan kebijakan publik atau
hanya masih berupa wacana baik wacana institusi maupun wacana pribadi? Dalam
bentuk kebijakan publik dijelaskan bahwa pernyataan pejabat publik harus memenuhi
kriteria sebagai berikut 1)kebenaran
diakui secara legal dan material, 2)
apabila bersifat mendesak untuk diimplementasikan maka harus sudah
dikomunikasikan dengan struktur dan lembaga dibawahnya serta 3) serta apabila
masih berupa konsep, rencana dan wacana harus dijelaskan secara eksplisit dan
jelas bahwa yg dinyatakan masih berupa konsep, rencana dan wacana.
Peraturan ini bertujuan untuk mengontrol kondisi yang terjadi di
Indonesia saat ini. Negara Republik Indonesia telah lama memasuki era reformasi
yaitu sebuah era yang diharapkan mampu menjawab beragam persoalan masyarakat.
Pada kenyataannya masih banyak terdapat kecurangan-kecurangan terutama pada
administrasi seperti halnya korupsi masih dominan terjadi hingga menyebabkan
banyak kerugian Negara dalam mensejahterakan rakyatnya. Dengan adanya PERMENPAN
nomor 4 tahun 2007 sebagai pedoman/pegangan umum dalam tindakan pemerintah
dalam kebijakan.
Korupsi menurut Arvind K. Jain, korupsi yang dilakukan oleh political
leaders dalam penetapan kebijakan publik jika dibandingkan dengan praktik
korupsi lain, termasuk kedalam grand corruption, yakni praktik korupsi
yang berdampak luas dan berkepanjangan bagi
masyarakat, dimana political leaders menggunakan kekuasaannya untuk
menetapkan sebuah kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja,
hingga harus mengorbankan jutaan masyarakat, bahkan tak jarang kebijakan yang
menguntungkan segelintir pihak tersebut pada akhirnya harus merubah sistem
penyelenggaraan pemerintahan yang ada,
Menanggapi permasalahan korupsi ini perubahan dalam proses kebijakan
publik mutlak dibutuhkan dan salah satu cara yang efektif untuk merubah kondisi
tersebut adalah merumuskan kembali formula kebijakan publik dengan kontrol yang
efektif dari masyarakat, perbaikan manajemen organisasi publik. Di sisi lain,
peraturan menteri negara PAN nomor: PER/04/M.PAN/4/2007 juga masih memberikan
peluang terhadap praktik korupsi, dengan mengesampikan peran masyarakat. Dari
kondisi tersebut, maka dibutuhkan penguatan posisi masyarakat dalam proses
formulasi kebijakan publik sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku, serta
melakukan perubahan pola-pola pemikiran teknokratis dan birokratis dalam
prosesnya.
William N. Dunn mengemukakan mengenai
konsep dasar dari kebijakan publik. Dunn mengatakan bahwa kebijakan publik
merupakan bagian dari disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai
macam metodologi dan sejumlah argumentasi guna menghasilkan dan transformasi
informasi kebijakan yang relevan yang akan digunakan dalam peraturan politik
untuk mengatasi persoalan kebijakan.9 Definisi tersebut lebih mengedepankan
sifatnya yang teknokratis, hal tersebut terlihat dari adanya keharusan untuk
transformasi segala macam informasi yang terdapat di dalam sebuah kebijakan
yang sangat diperlukan untuk menyelesaikan persoalan publik.
Dalam pengertian singkat pemikiran teknokratis dalam sebuah kebijakan
adalah kebijakan yang mengabaikan sisi-sisi kultur dan sosial, ia semata hanya
mengandalkan perhitungan logis, matematis, dan formal.
Perubahan yang dilakukan antara lain, melibatkan masyarakat dari
pembentukan panitia ad hoc perumus kebijakan publik hingga pengesahan;
penyetaraan otoritas serta wewenang antara berbagai unsur yang terlibat dalam
proses tersebut melalui peraturan perundangan, khususnya keputusan menteri,
hingga masyarakat mampu memiliki wewenang yang setara dengan pihak lain; lantas
penyatuan forum-forum publik, dimana para ahli, birokrasi serta masyarakat
berada didalam satu forum untuk membahas rancangan kebijakan publik; perubahan
pola komunikasi serta tindakan didalam proses kebijakan publik, dimana tindakan
diarahkan menuju pola tindakan komunikatif, dalam terminologi Habermas; adanya
musyawarah mufakat yang berorientasi pemahaman dan kesatuan sosial; pengejaran
konsensus yang mampu diterima oleh semua elemen yang terlibat dalam formulasi
publik; hingga perubahan mekanisme perwakilan serta pemilihan perwakilan dari
masyarakat untuk menjadi wakil dan terlibat dalam formulasi kebijakan publik.
Dari beragam perubahan tersebut, proses formulasi publik setahap demi
setahap akan menjadi bersih dan transparan dengan kontrol yang efektif dari
masyarakat. Kontrol pada akhirnya mampu berjalan dengan efektif, dikarenakan
banyaknya perubahan-perubahan yang terjadi, dimana perubahan tersebut semakin
menguatkan peran masyarakat. Dalam konteks ini, etika penyelenggara pemerintahan
akan tumbuh seiring dengan menguatnya peran kontrol dari masyarakat, sebab
etika bukanlah sesuatu yang taken for granted, melainkan dikonstruksi
serta direproduksi. Salah satu jalan efektif mereproduksi etika, hingga
akhirnya menjadi nilai yang melekat pada para penyelenggara negara adalah
dengan terus menguatkan posisi masyarakat dalam mengontrol formulasi kebijakan
publik, hingga akhirnya penyelenggara negara akan terbiasa dengan konsistensi,
nilai-nilai keterbukaan, transparansi, partisipasi dan deliberasi.
Formulasi Kebijakan Publik dan
Praktik Pelibatan Masyarakat
Dalam peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara, nomor:
PER/04/M.PAN/4/2007 tentang pedoman umum formulasi, implementasi, evaluasi
kinerja dan revisi kebijakan publik di lingkungan lembaga pemerintah pusat dan
daerah, tergambarkan mekanisme formulasi kebijakan publik sebagai berikut,
Dengan adanya peraturan tersebut mengisyaratkan bahwa proses formulasi
kebijakan publik harus mengikutsertakan masyarakat, terutama kelompok yang
mendapatkan keuntungan langsung dari sebuah kebijakan, maupun yang akan
mendapatkan dampaknya.
namun dalam hingga kini
dalam praktiknya masih belum berjalan dengan baik.
Identifikasi
beberapa butir dari Peraturan Menteri PAN nomor: PER/04/M.PAN/4/2007, yang
masih menutup akses masyarakat terhadap berbagai informasi serta analisa dari
sebuah kebijakan publik, antara lain:
1)
poin pembentukan tim penyusun formulasi
kebijakan publik (poin B),
2)
proses publik ketiga (poin F) dan
3)
proses publik keempat (poin G)
yang masing-masing menyebutkan bahwa tim penyusun kebijakan yang
bersifat ad hoc hanya terdiri atas pejabat birokrasi terkait dengan
kualifikasi keilmuan tertentu. Lantas, proses publik ketiga merupakan proses
diskusi dengan berbagai elemen masyarakat yang terkait langsung dengan sebuah
kebijakan publik atau kelompok sasaran kebijakan publik yang akan
diformulasikan. Proses publik keempat merupakan diskusi dengan beragam elemen
masyarakat luas, layaknya LSM, tokoh masyarakat, asosiasi dan kelompok
tertentu, tujuannya untuk mendapatkan masukan-masukan terkait sebuah kebijakan.
Dari ketiga poin diatas, terepresentasikan proses formulasi kebijakan
publik yang bercorak teknokratis dan birokratis, dimana hanya para ahli dengan
kualifikasi tertentu dan berasal dari kalangan birokrasi saja yang masuk ke
dalam tim penyusun, tanpa adanya unsur dari elemen masyarakat, diluar
birokrasi. Padahal, di proses awal ini, terdapat informasi yang harus diketahui
masyarakat secara luas, terutama mengenai tujuan umum, capaian, analisa dampak
serta besaran dana dari sebuah kebijakan publik. Lantas, dalam proses publik
ketiga dan keempat, posisi masyarakat hanya sebagai subordinat dari birokrasi,
sebab masyarakat tidak memiliki otoritas apapun atas kebijakan yang akan
dirumuskan, hanya memiliki kewenangan untuk memberikan masukan dan kritik bagi
draft kebijakan publik, tetapi tidak memiliki hak untuk menolak draft tersebut.
Dari penjelasan atas ketiga butir diatas dapat disimpulkan mengenai
keterlibatan secara formal dari masyarakat, dan memiliki hak serta otoritas
yang seimbang.
makasih infonya ya sob
BalasHapusPengertian Dan Definisi Kebijakan Publik