Senin, 18 November 2013

UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diharapkan mengurangi jumlah Perda yang bermasalah. UU No.12 tahun 2011 ini merupakan perubahan Undang-Undang  Nomor  10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,  karena tidak adanya pola yang jelas dalam pembuatan Perundangan-undangan khususnya pembuatan Perda, sehingga menimbulkan banyak Perda yang bermasalah. Munculnya Perda-perda yang bermasalah  saat ini disebabkan karena:
1)      bertentangan dengan peraturan perundang-undangan  lebih tinggi,
2)      melanggar kepentingan umum,
3)      bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia,
4)      melanggar aspirasi masyarakat serta dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena digugat oleh masyarakat atau Badan Hukum  melalui Judicial Review. 

Perubahan dasar dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004. Menyatakan lebih banyak memberi peran kepada DPRD dalam proses legislasi pembuatan Perda. Peran itu dimulai pada tahapan perencanaan melalui  Program Legislasi Daerah (Prolegda), penetapannya dilakukan dengan Keputusan DPRD. Peran DPRD berlanjut dalam tahapan Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan sampai pada     tahapan penyebarluasan Perda, DPRD juga diberi kewenangan untuk bersama-sama dengan Pemerintah kota/daerah. Selain itu Penyusunan Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dilakukansetiaptahunsebelumpenetapanRaperdatentang APBD. Dengan pendekatan ini maka diharapkan Perda-perda yang akan dituangkan dalam Prolegda tahun yang bersangkutan akan ditopang dengan sistem penganggaran dari APBD yang sudah terencana.
Perubahan adanya keterlibatan Perancang Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembuatan Perda. Pasal 98 Undang-undang No. 12 tahun 2011yang berbunyi “Setiap tahapan pembuatan Perda mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan”. adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak, secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya sesuai dengan ketentuan  Perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 yaitu dimasukkannya kembali Ketetapan MPR, Peraturan Daerah Provinsi lebih tinggi tingkatannya dibandingkan Peraturan Daerah Kab/Kota, dan dihilangkannya Peraturan Desa dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian kita berharap orang-orang yang membuat dan menyusun Perda adalah orang-orang yang sudah mempunyai kompetensi dengan dibuktikan sebagai tenaga perancang perundang-undangan (Suncang)  yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis Perancang  Perundang-undangan.  Tenaga Perancang Perundang-undangan merupakan jabatan fungsional yang secara khusus dibuat diluar jabatan struktural yang ada di pemerintah kota/daerah.

0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com