Senin, 09 Februari 2015

Case Close ( Pertanyaan umum dalam Mikro Ekonomi)








Ada beberapa pertanyaan dasar yang sering dipertanyakan dalam kajian ekonomi mikro.  Beberapa pertanyaan dan jawaban dapat dilihat dalam tulisan ini.





1.      Pertanyaan: Apakah peran pemerintah sudah efektif dalam mengoptimalkan fungsi mekanisme pasar tersebut? Elaborasi mengapa berpandangan demikian?
Jawaban :
Sesuai perkembangan dan kemajuan akibat semakin majunya teknologi dan banyaknya penemuan-penemuan baru serta semakin terbukanya perekonomian antar negara, menyebabkan begitu banyak kepentingan yang saling terkait dan berbenturan. Hal ini menyebabkan peran pemerintah semakin dibutuhkan dalam mengatur sistem perekonomian, meliputi Peranan Alokasi,  Peranan Distribusi  dan  Peranan Stabilisasi.
Mekanisme pasar menunjukkan bahwa harga yang terbentuk adalah harga keseimbangan. Ketika mekanisme pasar tidak tercapai maka berarti tidak terjadi keseimbangan antara maksimal utilitis dan maksimal profit , berarti ada pihak yang dirugikan karena terjadinya kegagalan mekanisme pasar. Kegagalan pasar akan mengurangi hasil ekonomi. Untuk memperbaiki kegagalan tersebut maka perlu adanya campur tangan pemerintah untuk menjamin adanya efisiensi, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
Kegagalan pasar terjadi karena adanya factor-faktor di bawah ini, yaitu:
1.         Adanya Common Goods(Baranag publik). Kegagalan pasar didorong karena pasar menawarkan barang yang bernilai bagai banayak konsumen. Barang publik adalah barang yang disediakan murah bagi konsumen dan jika ada yang menkonsumsinya maka akan sulit untuk mencegah orang lain untuk mengkonsumsinya juga. Oleh karena itu, pada kondisi seperti itu maka perlu adanya campur tangan pemerintah dalam mengakomodir dan memecahkan permaslahan yang ada.
2.         Adanya eksternalitas. Kadang harga pasar yang terjadi tidak mencerminkan kegiatan produsen dan konsumen. Terkadang eksternalitas muncul akibat dari kegiatan-kegitan  konsumsi dan produksi yang tidak tercermin langsung pada harga pasar. Peran penting negara lainnya secara langsung dan tidak langsung di dalam kehidupan ekonomi adalah untuk menghindari dampak eksternalitas, khususnya dampak bagi lingkungan alam dan sosial. Pada umumnya, mekanisme pasar tidak mengatasi dampak eksternalitas seperti pencemaran lingkungan, yang timbul karena persaingan antar lembaga ekonomi. Misalnya, sebuah pabrik kecap. Menurut standar industri yang sehat, pabrik tersebut seharusnya, membangun fasilitas pembuangan limbah, tetapi mereka membuangnya ke sungai. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, antara lain dengan memaksa pabrik tersebut membangun fasilitas pembuangan pabrik, akan semakin banyak penduduk yang menderita akibat polusi limbah pabrik tersebut. Harga yang muncul pada sektor produksi merupakan akumulasi biaya faktor produksi+transportasi dan iklan sedangkan biaya kerusakan/eksternalitas negatif tidak termasuk, tidak ada pihak yang memusakkannya dalam perhitungan biaya.
3.         Informasi yang tidak lengkap. Jika konsumen maupun produsen memiliki informasi yang tidak lengkap maka sistem pasar tidak akan berjalan efisien. Kurangya informasi pada konsumen akan menyebabkan produsen memiliki insentif untuk menjual suatu barang lebih mahal dari harga seharusnya sehingga konsumen tidak mencapai maksimal utilitas atau justru kekurangan informasi dapat menyebabkan produsen menjual terlalu banyak untuk sutau produk dan terlalu sedikit untuk produk lainnya sehingga produsen tidak mampu memaksimalkan profit yang bisa didapat. Contoh konsumen yang ingin membeli kulkas bekas. Kondisi ini menunjukkan bahwa yang memiliki informasi lebih lengkap adalah produsen sedangkan konsumen tidak maka produsen adalah pihak yang dapat memaksimalkan profitnya. Masing-masing informasi ini dapat menyebabkan inefisien pada pasar persaingan.
4.          Pengangguran. Pengangguran dapat menggagalkan mekanisme pasar. Hal itu disebabkan pada kondisi tidak memiliki pekerjaan maka seseorang akan menerima upah berapapun untuk setiap pekerjaan.  Selain itu , kondisi unik pada pasar tenaga kerja dimana ada pengangguran yang tercipta karena belum merasa bekerja sebagai sebuah kewajiban sebab upah yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan masih ada pihak/keluarga  yang menanggung biaya hidupnya.  Padahal  secara teori pun seharusnya ada titik ekuilibrium dalam pasar tenaga kerja. Sehingga kondisi tersebut menunjukkan  perlunya ada campur tangan pemerintah untuk mengatasinya.
Berdasarkan  point-point diatas saya mencoba melihat apakah pemerintah sudah efektif mengoptimalkan fungsi mekanisme pasar. Menurut pendapat saya pemerintah sudah menjalankan kewajibannya untuk mencapai kondisi ideal mekanisme pasar tetapi pada kondisi lapangannya peran pemerintah dinilai belum efisien  dalam mengoptimalkan fungsi mekanisme pasar.  Ketidakberdayaan pemerintah dalam mengatasi market failure menyebabkan terjadinya goverment failure, yang disebabkan oleh 1) Poor information, politisi tidak mengetahui apa yang diinginkan publik; 2) Political interference; 3) Biaya administrasi dalam birokrasi pemerintah untuk menjalankan pelayanan publik (mark-up, korupsi),  4) Lack of incenties. Secara garis besar ada beberapa tindakan yang telah  dilakukan pemerintah agar mekanisme pasar tetap berjalan sebagaimana mestinya , diantaranya yaitu:
1.      Peran pemerintah dalam regulasi. Hal itu dikarenakan mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan hukum yang dibuat pemerintah. Hukum memberikan landasan bagi penerapan, termasuk pemberian hukuman bagi pelaku ekonomi yang melanggarnya.
a.       Pemerintah membuat aturan/kebijakan untuk melindungi produsen dan konsumen melalui Floor Price dan seiling price.  Kebijakan Floor Price bertujan sebagai kebijakan penetapan harga minimum yang diberlakukan Pemerintah dalam rangka melindungi produsen/penjual produk tertentu dan  seiling price sebagai  batas harga jual tertinggi yang boleh dicapai oleh produsen untuk melindungi konsumen.  Dalam penetapan kebijakan harga tersebut maka pemerintah harus menyiapkan anggaran untuk mengkover selisih harga sehingga pihak lainnya tidak dirugikan. Namun pada kenyataannya memang tidak semua produk/komoditi bisa dilindungi melalui mekanisme ini , hal itu dikarenakan adanya keterbatasan anggaran pemerintah.
b.      Aturan/ kebijakan terkait Tarif dan kuota . Pada perekonomian yang terbuka (global), harga yang berlaku adalah harga internasional. Bila harga domestik lebih tinggi dari harga internasional biasanya akan melakukan impor. Dalam rangka proteksi terhadap produsen domestik Pemerintah menerapkan kebijakan tarif (pajak impor) dan kuota(pembatasan jumlah produk). Namun yang terjadi adalah pemerintah kurang konsisten terhadap arah kebijakannya. Misalnya seperti yang terjadi pada kasus oil pulm. Pada awalnya pemerintah ingin meningkatkan  produksi industri barang olahan sehingga melakukan  kebijakan tariff namun disisi lain pemerintah tidak memberikan insentif untuk perusahaan yang mengelola olahan sawit serta tidak ada perlindungan terhadap petani sawit sehingga mereka yang menjadi pihak yang menerima tekanan ketika harga sawit harus dijual dengan lebih murah untuk menganggulangi beban biaya ekspor yang ditetapkan pemerintah terhadap eksportir sawit sebagai bahan baku
2.      Peranan Pemerintah sebagai fungsi alokasi. Hal ini perlu karena semua barang dan jasa yang ada dapat disediakan oleh sektor swasta. Adanya barang yang tidak dapat disediakan melalui sistem pasar ini disebabkan karena adanya kegagalan sistem pasar.
a.       Penyediaan infrastruktur (infrastructure provisions)  merupakan Contoh dari barang/jasa yang tidak dapat disediakan melalui sistem pasar mengingat tingginya biaya fix cost sehingga sulit bagi pihak swasta untuk masuk kesektor ini. Infrastruktur merupakan tindakan kebijakan yang pada dasarnya bukan bersifat penetapan pengaturan(non-regulatory), dengan tujuan utamanya adalah menyediakan hal tertentu yang bersifat infrastruktural dan barang publik (public goods) dalam konteks bidang/isu tertentu,  misalnya jalan, pembersihan udara, dan sebagainya 
b.      Selain itu pemerintah juga berperan pada Penyediaan Informasi/pedoman (information/guidance).  Informasi/pedoman merupakan tindakan kebijakan yang pada dasarnya bukan bersifat penetapan pengaturan (non-regulatory), dengan tujuan utamanya adalah memberikan/menyediakan dan menyampaikan hal tertentu yang berupa informasi atau berfungsi sebagai pedoman (panduan) spesifik dalam konteks bidang/isu tertentu. Namun pada kenyataannya , kondisi yang banayak terjadi menunjukkan bahwa
c.       Alokasi anggaran yang dilakukan pemerintah dalam APBN jug dirasa belum menunjukkan kesungguhan dalam mengoptimalkan mekanisme pasar .Belanja untuk subsidi dan barang modal masih menempati posisi yang lebih dibandingkan belanja untuk sektor lainnya. Hal itu bisa dilihat dari table dibawah ini.
3.      Peranan Pemerintah sebagai fungsi Distribusi. Distribusi pendapatan tergantung dari pemilikan faktor-faktor produksi,permintaan dan penawaran faktor produksi, sistem warisan dan kemampuan memperoleh pendapatan.  Pemerintah masih dinilai belum optimal dalam melakukan funsi distribusi baik distribusi faktor produksi maupun distribusi pendapatan. Wilayah-wilayah Indonesia menunjukkan adanya perbedaan harga yang menunjukkan tidak terjadi pendistrubisian dengan baik bahkan ada beberapa wilayah yang mengalami kelangkaaan terhadap suatu barang, misalnya harga minya di Papua barat yang mencapai rp.15.000 perliter ketika harga minyak tanah  di Padang Rp.3500 Bahkan ada masyarakat yang masih menggunakan minyak tanah sebagai alat tukar karena langkanya ketersediaan.


2.                  Pertanyaan: Apakah anda setuju bahwa peningkatan daya saing adalah harga mati maka alokasi anggaran untuk subsidi dialihkan untuk mendorong inovasi, tekhnologi dan kapasitas pelaku usaha. Mengapa? 
Jawaban :
Say setuju jika daya saing adalah harga mati, hal itu seiring yang dijelaskan oleh Kepala UKM Center Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Hilda Fachriza yang mengemukan bahwa Keunggulan bersaing hanya dapat diraih melalui produktivitas yang tinggi, teknologi yang lebih maju, inovasi pada berbagai bidang, serta skala ekonomi yang bertumbuh dari kehadiran pasar global.
WEF mengelompokkan ke dalam 12 pilar daya-saing, yaitu: institusi, infrastruktur, makroekonomi, kesehatan dan pendidikan dasar, pendidikan tinggi, efisiensi pasar barang, efisiensi pasar tenaga kerja, pasar keuangan, kesiapan teknologi, besaran pasar, kecanggihan bisnis, dan inovasi. Selanjutnya ke 12 pilar itu dikelompokkan ke dalam 3 kelompok pilar, yaitu: kelompok persyaratan dasar, kelompok penopang efisiensi, dan kelompok inovasi dan kecanggihan bisnis( Baca: Tabel penilaian daya saing Indonesia versi WEF 2009-2012). Data tersebut menunjukkan bahwa rendahnya daya saing Indonesia tidak hanya terkendala oleh keterbatasan anggran untuk inovasi, tekhnologi dan peningkatan kapaasitas usaha tetapi juga disebabkan oleh korupsi, birokrasi pemerintah yang tidak efisien, infrastruktur yang tidak memadai, ketidakstabilan politik, akses pada pembiayaan, tenaga kerja yang tidak terdidik(pendidikan), erika kerja yang buruk, ketidakstabilan kebijan pemerintah, inflasi, pengaturan pajak, tingkat pajak, peraturan buruh yang membatasi , tingginya suku bunga, rendahnya kualitas kesehatan,  dan peraturan mata uang asing. Hambatan tertinggi daya saing versi WEF selama 4 tahun adalah Birokrasi Pemerintah.
Namun saya tidak setuju jika untuk meningkatkan daya saing ada alokasi subsidi yang harus dihapuskan. Menurut saya daya saing Indonesia tidak hanya dibatasi oleh keterbatasan anggaran tetapi ada permasalahan lainnya. Sehingga  menurut saya bukan keputusan yang tepat jika kita membuat kebijakan hanya fokus untuk melindungi ataupun meningkatkan satu sektor dengan mengabaikan sektor lainnya sehingga dapat menyebabkan pihak lain menjadi lebih menderita. Selain masalah keterbatasan anggaran untuk peningkatan daya saing, permasalahan daya saing di Indonesia juga berkaitan dengan beberapa hal, seperti:
1.      Birokrasi yang buruk. Birokrasi yang buruk yang ditunjukkan dengan tidak adanya keterbukaan informasi dan standar operasional prosedur untuk menyebabkan tingginya biaya sunk cost yang harus dikeluarkan oleh pengusaha. Biaya yang tinggi untuk produksi akan mengakibatkan lemahnya daya saing produk dari segi harga. Laporan World Economic Forum (WEF) menyebutkan posisi daya saing ekonomi Indonesia turun empat tingkat dari posisi 46 pada 2011 menjadi di posisi 50 pada 2012. Indeks daya saing WEF ditopang oleh tiga unsur, antara lain persyaratan dasar, penopang efisiensi, serta faktor inovasi, dan kecanggihan. Birokrasi yang buruk berkaitan erat dengan tingginya tingkat Korupsi di Indonesia
2.      Pembangunan infrastruktur yangmasih buruk menghambat terciptanya inovasi-inovasi baru dan menciptakan akses pembiayaan yang mudah terhadap ide-ide inovatif.
3.      Perlu perhatian pemerintah terkait gerakan yang mendukung munculnya inovasi. Perhatian pemerintah tidak hanya dapat dilakukan melalui alokasi anggaran tetapi bisa juga melalui kebijakan teknis. Misalnya melalui sistem pendidikan, pemerintah dapat membuat aturan/kebijakan yang mengarahkan pendidikan dasar/kekhususan mengajarkan mengenai inovasi atauun pemerintah dapat memberikan dukungan terhadap organisasi masyarakat yang konsisten terhadap pengembangan inovasi dan daya saing yang diberikan dalam bentuk penghargaan. Penghargaaan menjadi insentif tersendiri bagi banyak pihak untuk meningkatkan kemampuan daya saingnya.
4.      Tingginya bunga kredit perbankan telah menghancurkan daya saing produk industri Indonesia di pasar perdagangan global. Lemahnya daya saing bukannya membuat produk Indonesia kalah bersaing di pasar global, tapi juga di pasar domestik. Di Indonesia kalau kita pinjam bunganya 10%, sedangkan di Malaysia hanya 2%. Bagaimana pengusaha kita bisa bersaing jika kita sudah dikalahkan 8% pada langkah awalnya,” kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (http.www.neraca.co.id. pada “Bunga Kredit Tinggi Hancurkan Daya Saing”)
5.      Peraturan mengenai tenaga kerja dan buruh yang dirasa membaratkan bagi pengusaha. Oleh karena itu perlunya kebijakan pemerintah yang tidak hanya melindungi tenaga kerja tetapi juga melindungi pengusaha sebab peran pengusaha juga penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja dapat memperoleh kesempatan bekerja.
Oleh karena itu kebijakan yang dibuat pemerintah harus menyelesaikan permasalahan utama penyebab rendahnya daya saing bukan hanya mengatasi permaslahan yang bersifat taktis.  Untuk keperluan perencanaan kebijakan maka pemerintah  perlu mencermati indikator daya-saing yang berperingkat rendah dan yang mengalami penurunan, dan kemudian menyusun kebijakan/program/kegiatan peningkatan kinerja pada indikator-indikator ini. Sehingga kebijakan yang dibuat menyentuh akar permasalahan.

3.      Pertanyaaan: Apa latar belakang dan tujuan kenaikan harga BBM?
Jawaban:
            Latar belakang kenaikan haraga BBM diantaranya adalah
  1. Jumlah volume konsumsi meningkat, sehingga mengharuskan peningkatan anggaran subsidi sedangkan batas defisit APBN sudah mendekati batas kewajaran defisit. Apaila kebijakan peningkatan harga BBM tidak dapat dilaksanakan maka defisit anggaran mencapai lebih dari 3,63 persen dari PDB Indonesia, berarti melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) APBN yang mensyaratkan defisit di bawah 3 persen. (Martowardojo. Kemenkeu 2010 – 2013). 
  2. Harga minyak dunia mengalami kenaikan. Rata-rata Harga minyak mentah bulan Januari – April 2013 sudah mencapai US$ 108,39/barrel  sedangkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia tahun 2012 mencapai  US$ 112,73 per barel Subsidi BBM 2013 berpotensi meningkat sehingga dapat melampaui angka yang ditetapkan dalam APBN 2013Subsidi BBM Tidak Tepat Sasaran(kementerian ESDM).
  3.  Penggunaan subsidi BBM 55% digunakan untuk konsumsi kendaraan dengan rincian 9.68% mobil pribadi, 82.97 % sepeda motor, 2.58% bus (plat kuning dan hitam), 4.61% truk plat kuning dan hitam(Sumber : Susenad 2008, Komite  Ekonomi Nasional, 2012). Sedangkan konsusmsi untuk produksi sebesar 45% ,  walaupun pengusaha Indonesia kelas kecil dan mikro sebesar 98% dari toral Pengusaha tetapi penggunaan konsumsi BBM oleh pengusaha mikro dan kecil serta nelayan tidak mendapati manfaat subsidi sebab mereka memperoleh BBM dari penjual BBM eceran.
4.      Melaksanakan Blue print energy 2025, dimana isi blue print tersebut akan mengalokasikan peningkatan penggunaan energy gas dan alternative lainnya sebagai pengganti BBM. Oleh karena itu perlu kebijakan yang mendukung pengalihan pola konsumsi masyarakat. Pemerintah memperkirakan jika harga BBM lebih mahal atau sama dengan harga gas dan alternative lainnya maka masyarakat akan cenderung merubah pola konsumsi.

 4. Pertanyaaan: Apa pelaksanaan dan waktu pelaksanaan sudah tepat?
Jawaban:
            Menurut saya kebijakan sudah tepat mengingat beberapa pertimbangan seperti yang dikemukakan sebagai latar belakang dan tujuan kebijakan tersebut. Selain itu terdapat beberapa pertimbangan berdasarkan pengalaman kenaikan BBM ada periode sebelumnya seperti Kenaikan BBM tidak berpengaruh terhadap Inflansi. Kenaikan inflasi tahun 2006 pada saat kenaikan BBM lebih disebabkan karena tekanan bahan pangan yang disebabkan terkendalanya pencapaian target produksi pangan akibat anomali cuaca. (Katalog BPS 2013). Walaupun sempat mengalami inflasi namun itu hanya berlaku pada enam bulan pertama pasca kenaikan BBM(Sumber Bank Indonesia) begitupula dengan angka kemiskinan yang sempat naik namun pada tahun berikutnya dapat turun melewati angkat ketka BBM masih di subdisi(Sumber World Bank).
            Sedangkan untuk  waktu pelaksanaan yang dilakukan pada tanggal 1 Juni 2013 , menurut saya tidak tepat karena bulan juni merupakan peningkatan inflasi 3x lebih besar dari biasanya.(Sumber Bank Indonesia). Hal itu disebabkan pada bulan Juni biasanya bertepatan dengan hari raya umat islam(puasa maupun lebaran) serta secara kalender akademis Juni merupakan waktu kenaikan kelas sehingga membutuhkan biaya yang lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya. Sebaiknya kenaikan BBM diperhitungkan pada bulan-bulan yang menunjukkan tren terjadi deflasi yakni, Maret-April atau September-Oktober dan berkesinambungan serta bersinergi dengan rencana kebijakan energi jangka panjang (energi panas bumi, gas, surya, dll).

5. Pertanyaaan:Apa saja bentuk syarat perlu dan syarat cukup Kebijakan BBM?
Jawaban:
 Syarat perlu (necessary condition) kenaikan harga BBM adalah:
1.        Subsidi Tidak Tepat Sasaran.
2.        Peningkatan defisit anggaran akibat peningkatan rencana anggaran subsidi BBM
3.        Naiknya Harga Minyak (ICP) .
Syarat cukup (sufficient condition) kenaikan harga BBM adalah:
1.      Realisasi penggunaaan kompensasi BBM sesuai dengan RAPBN
2.      Kejelasan penggunaan pengalihan anggaran subsidi
3.      Alokasi energi BBM menjadi energi terbarukan.

Daftar Pustaka:
1.    Algifari. 2008. Pengaruh Defisit Anggaran Pemerintah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.  STIE YKPN Yogyakarta.
2.    Arwanto, H. 2012. Peningkatan Daya Saing Indonesia. Bappenas
3.    Iman Rozani. 2013. Perkembangan Sektor Pemerintah dan Kegagalan Pemerintah. Bahan Kuliah Ekonomi Keuangan Publik. Universitas Indonesia
4.    Pindyck . 2008. Mikroekonomi. PT Indeks. Jakarta
5.    Schwab, Klaus.  2012. The Global Competitiveness Report 2012-2013. World Economic Forum. Geneva, Switzerland
7.    Powerpoint tugas Kelompok Mahasiswa MPKP UI 2013

0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com