Senin, 25 Februari 2013

Menciptakan Keseimbangan antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern sebagai Bentuk Manajemen Perkotaan(Studi : kota Padang)

Menciptakan Keseimbangan antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern sebagai Bentuk Manajemen Perkotaan(Studi : kota Padang) Key words : Pasar tradisional, Pasar Modern dan Keseimbangan Pembangunan. 
PENDAHULUAN Salah satu perubahan perkembangan daerah rural(pedesaan) mejadi daerah urban(perkotaan) yaitu menculnya pasar modern sebagai tuntutan masyarakat perkotaan yang konsumtif. Munculnya pasar modern memberikan efek ganda bagi masyarakat maupun pemerintah. Pasar adalah tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Disatu sisi masyarakat akan memiliki peningkatan taraf hidup yang dapat dinilai dengan peningkatan pembangunan sarana perekonomian berupa pasar mpdern tetapi disisi lain hal itu menjadisebuah ancaman bagi pedagang kecil terutama pedangan di pasar tradisional. Ada sebuah kekhawatiran dimasyarakat bahwa perilaku belanja masyarakat akan berubah dan akan mematikan usaha pedagang kecil. Banyak kalangan prihatin pembangunan pasar modern yang pesat menyebabkan omzet pedagang pasar tradisional turun hingga 35% pada 2008. 

Berdasarkan data Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Indonesia, pertumbuhan pasar tradisional juga turun -8,1%.Sementara jumlah pedagang pasar tradisional pada 2007 mencapai 12 juta lebih. Tetapi, setahun kemudian turun menjadi sekitar 11 juta. Di sisi lain, pertumbuhan pasar modern mencapai 31,4% sampai pertengahan 2008. Kota-kota di Indonesia hampir semuanya menunjukkan pertumbuhan pasar modern yang cukep pesat. Pertumbuhan tersebut secara berangangsur-angsur menggeser peranan pasar tradisional dan menyebaban penurunpendapatan pedagang. Jumlah Pusat Perdagangan di Indonesia Sumber: Seputar Indonesia, terbitan 5 April 2010 Dari data diatas terlihat bahwa jumlah pasar tradisional masih memegang urutan pertama dbandingkan pasar modern dalam bentuk hypermarket, supermarket,mini market, maupun convenience store . Walaupun pasar tradisional dalam jumlah yang banyak tetapi kebanyakan pasar tradisional mengalami penurunan omset dan pengunjung seiring munculnya pasar modern. Pasar tradisional diidentikkan dengan ketidaknyamanan, kesemrawutan, kekotoran dan aroma tak sedap.Ciri-ciri tersebut dapat ditemukan hampir disemua pasar tradisional yang ada di Indonesia. Selain itu produk pasar tradisional umumnya memiliki masa simpan barang terbatas (tidak awet), seperti sayur-mayur dan buah. Karena itu, bisanya diupayapakan terjual habis, tetapi sering kondisi pasar berkata lain. Ketiadaan teknologi pengawetan menyebabkan kesegaran dan kualitas produk dagangan sulit dipertahankan. Berbeda dengan pedagang profesional di pasar modern yang memiliki fasilitas pengawetan: bisa memperpajang masa simpan. Kendala ini berakibat lanjut pada harga jual. Harga jual produk yang sama di pasar tradisional relatif lebih murah dibanding di pasar modern. Kelangsungan pasar tradisional berkaitan erat dengan perlindungan terhadap pasar tradisional. Seagian besar pasar tradisional dimiliki oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. Hal itu akan memberikan implikasi bagi pendapatan asli daerah. Secara regulasi pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang mengatur jarak antara pasar tradisional dan pasar modern dalam Perpres no 112 /2007 tentang penataaan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan dan toko modern. Seharusnya aturan tersebut sudah mengantisipasi permasalahan yang muncul antar pasar tradisional dan pasar modern. Konsep Pasar Pasar adalah tempat transaksi antara penjual dan pembeli. Pasar dapat dibedakan menurut statusnya yaitu pasar resmi dan pasar tidak resmi sedangkan dari lingkup pelayanannya dapat pula dibedakan menurut pasar lokal, pasar regional dan pasar global. Berdasarkan jenis barang dan jasa yang ditawarkan maka pasar dapat dibedakan menjadi pasar umum dan pasar khusus yang dibedakan pula menurut waktu pelayanan seperti pasar malam dan jenis barang yang ditawarkan seperti pasar ternak. Menurut skala kegiatan dibedakan menjadi pasar eceran, pasar grosir dan pasar induk dan menurut skala pelayanan lokal terbagi pula kepada pasar lingkungan, pasar wilayah dan pasar kota (Kotler, 1996). Konsep pasar terus berkembang seperti ‘one stop shopping’ yaitu pelayanan pasar makin bervariasi termasuk sebagai tempat rekreasi. Pasar modern menjadi media bagi interaksi kosmopolitan yang cenderung kepada gaya hidup yang mendorong kegiatan ‘window shopping’ (Fashbir Noor Sidin, 2000). Awal perkembangan pasar ditunjukkan oleh suasana yang akrab antara pembeli dan penjual walaupun dibatasi oleh transaksi melalui tawar menawar. Proses ini untuk menyepakati harga dari barang yang ditawarkan. Harga itu umumnya memberikan keuntungan yang sewajarnya bagi penjual untuk menjaga kelangsungan kehidupan keluarga. Pembeli dianggap memiliki pengetahuan tentang harga dan mutu barang melalui proses pembandingan dengan penjual lainnya. Teori Pusat Pelayanan (Hoover, 1994) menjelaskan perkembangan pasar. Pelayanan itu meliputi wilayah tertentu yang dipengaruhi oleh berbagai faktor tertentu antara lain akses dan intensitas interaksi dengan wilayah pelayanan (Stearns et all, 1974). Faktor lain yaitu bobot wilayah pelayanan yang berkait dengan jumlah dan sebaran penduduk serta pendapatan atau daya belinya (Bish and Nourse, 1975). Persaingan antar pusat-pusat dapat mempengaruhi pola perkembangannya termasuk promosi dan degradasi pelayanan (Law, 1988). Kelangsungannya bergantung kepada kualitas pelayanan berkait dengan kepuasan (Logan and Molotch, 1987). Ambang batas pasar sebagai pusat pelayanan wilayah bergantung kepada preferensi penduduk terhadap jenis dan kualitas pelayanan (Dickey, 1978). Jangkauan pelayanan pasar ditentukan oleh jarak dan modal yang tersedia dikaitkan dengan biaya dan manfaat (Button, 1978). Pasar akan berkembang sesuai ambang batas dan jangkauan pelayanan tersebut dan persaingan antar pasar sangat dipengaruhi oleh kebijakan publik termasuk penataan ruang (Glasson, 1978). Ini menunjukkan bahwa perkembangan pasar dikaitkan dengan kelangsungan kehidupan pasar itu harus dilindungi agar investasi memberi pulangan yang optimal. Karakteristik Pasar tradisional dan Pasar Modern Pasar tradisional memiliki daya saing yang muncul secara ilmiah seperti lokasi yang strategis, keanekaragaman barang, harga yang murah , area penjualan yang luas serta sistem tawar menawar yang hingga kini menjadi daya tarik tersendiri bagi pembeli. Seorang penjual pada pasar tradisional mampu menyediakan barang dengan jenis yang berbeda , misalnya seorang pedagang yang menjual goreng-gorengan sekaligus sayur-sayuran . Hal itu karena biasanya penjual pasar tradisional menjual dalam jumlah kecil dan merupakan hasil kebun atau pengelolahan sendiri. Mereka juga mampu menjual barang dagangannya dengan standar modal apabila proses jual-beli sedang sepi atau hari sudah sore dan mereka akan pulang. Keunikan lainnya adalah proses tawar menawar antara penjual dan pembeli. Pembeli pada pasar tradisional mendapatkan kepuasan tersendiri ketika mampu meyakinkan penjual untuk mengurangi harga barang yang dijualnya bahkan apabila harga tersebut hanya turun sebesar Rp.500. Suasana belanja berkait dengan faktor emosional antara pembeli dan penjual menjadi satu faktor penting dihubungkan dengan eksistensi pasar tradisional. Selain itu jenis barang dan sifat perbelanjaan juga dapat berpengaruh karena beberapa pasar tradisional masih mempertahankan hari-hari pasar tertentu yang ramai dikunjungi. Jarak relatif dekat dengan permukiman dan akses yang tinggi terutama keberadaan ojek dan becak motor sehingga berbelanja menjadi rekreasi yang menyenangkan. Disisi lain pasar tradisional juga memiliki kelemahan. Hampir setiap pasar tradisional memiliki kelemahan yang sama. Kelemahan ini menjadi penyebab kekalahan dalam persaingan memperebutkan konsumen dengan pasar modern. Kelemahan tersebut diantaranya tampilan pasar tradisional yang terlihat kumuh, kotor dan bau, tata ruang yang tidak beraturan, jam operasional yang terbatas, serta optimalisasi pemanfaatan ruang yang masih rendah. Dengan harga yang relatif sama dan bersaing pasar modern mampu memberikan keunggulan dari kelemahan pasar tradisional. Terlebih lagi konsumen pasar tradisional berasal dari kalangan menengah kebawah sangat peduli terhadap perbedaan harga walaupun perbedaan harga tersebut sangat kecil dan sebagian besar penduduk Indonesia berada pada status menengah kebawah. Apalagi pasar modern mampu menawarkan inovasi-inovasi harga seperti diskon besar-besaran. Harga pada pasar modern yang murah yang bisa mengalahkan harga pasar tradisional dengan menekan habis harga beli dari pemasok. Nama (brand) yang menjadi andalan serta "penyakit" konsumerisme masyarakatlah dapat digunakan pasar modern untuk mengambil keuntungan dan memenangkan persaingan tidak seimbang ini. Selain itu propaganda media elektronik dan media lainnya begitu besar dimanfaatkan. Pasar tradisional juga memiliki kelemahan besar, selain soal persaingan. Problemnya adalah watak yang terbangun menjadi calon pengusaha-pengusaha menengah dan besar. Dalam sistem pasar tradisional adalah "sama" dengan pasar modern, yaitu soal tengkulak dan bandar dalam mata rantai distribusi barang dagangan serta penghasil barang produksi. Perputaran nilai uang yang dihasilkan dari perdagangan di pasar tradisional lebih besar dan merata namun dengan kualitas yang lebih rendah nilai uangnya. Kondisi ini yang membuat berjalannya roda ekonomi namun lemah dan tidak signifikan dalam mengangkat taraf hidup. Eksistensi pasar modern di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Menurut data yang diperoleh dari Euromonitor (2004) hypermarket merupakan peritel dengan tingkat pertumbuhan paling tinggi (25%), koperasi (14.2%), minimarket / convenience stores (12.5%), independent grocers (8.5%), dan su-permarket (3.5%). Selain mengalami pertumbuhan dari sisi jumlah dan angka penjualan, peritel modern mengalami pertumbuhan pangsa pasar sebesar 2.4% pertahun terhadap pasar tradisional. Berdasarkan survey AC Nielsen (2006) menunjukkan bahwa pangsa pasar dari pasar modern meningkat sebesar 11.8% selama lima tahun terakhir. Jika pangsa pasar dari pasar modern pada tahun 2001 adalah 24.8% maka pangsa pasar tersebut menjadi 32.4% tahun 2005. Hal ini berarti bahwa dalam periode 2001 – 2006, sebanyak 11.8% konsumen ritel Indonesia telah meninggalkan pasar tradisional dan beralih ke pasar modern. Apabila kondisi ini tidak ditanggapi dengan serius oleh pemerintah maka dapat diperkirakan bahwa akan terjadi ketidak seimbangan antara pasar tradisionl dengan pasar modern dan akan berimplikasi pada pedagang pasar tradisional yang sebagaian besar merupakan rakyat menengah kebawah. Selain itu juga perlu tindakan nyata dari pedagang dalam memperbaiki kelemahan tersebut dan bekerjasama dengan pemerintah dalam melaksanakan program pemerintah dalam pengaturan pasar tradisional. Pedagang pasar tradisional harus mengembangkan strategi dan membangun rencana yang mampu memenuhi kebutuhan dan tuntutan konsumen sebagaimana yang dilakukan pasar modern. Data Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) pada tahun 2005 menyebutkan hypermarket telah menyebabkan gulung tikarnya pasar tradisional dan kios pedagang kecil-menengah yaitu di Jakarta terdapat delapan pasar tradisional dan 400 kios yang tutup setiap tahun karena kalah bersaing dengan hypermarket. Putri Kuswisnu Wardani, Juru Bicara 9 Aliansi Multi Industri mengatakan, para pedagang di pasar tradisional tidak akan pernah mungkin bisa bersaing dengan peritel besar pemilik hipermarket atau supermarket dan pasar tradisional juga tidak bisa melakukan minus margin untuk menarik konsumen, karena tidak ingin menekan pemasok dan produsen. Pembangunan pada pasar modern menunjukkan telah terjadinya pemusatan modal pada satu orang atau kelompok yang memiliki modal besar. Hal ini juga menyebabkan ketidakseimbangan persaingan dengan usaha-usaha kecil yang ada di pasar tradisional. Pasar modern mampu menyediakan segala jenis barang dengan harga yang bersaing dengan pasar modern. Jika tidak ada perubahan tata ruang dan pelayanan pada pasar tradisional maka akan besar kemungkinan pada masa yang akan datang akan sulit mempertahankan eksistensi pasar tradisional. Seharusnya kebijakan merevitalisasi pasar tradisional harus ada dan dilaksanakan agar mampu menciptakan suasana baru bagi pasar tradisional. Aturan Mengenai Pengelolaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern Peraturan mengenai pengelolaan pasar tradisional harus bersifat independen, artinya peraturan tersebut tidak menugikan pasar tradisional maupun pasar modern. Peraturan yang ada harus mampu melindungi dan memerdayakan pasar tradisional sekaligus melakukan penataan pasar modern. Sehingga pemerbdayaaan pasar tradisional tidak menghalangi pertumbuhan pasar modern dan sebaliknya, penataan pasar modern tidak mematikan eksistensi pasar tradisional. Pemerintah sudah mencoba menerapkan konsep tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Modern (biasa disebut Perpres Pasar Modern yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2007 lalu seharusnya mampu mengakomodir kepentingan pada pasar tradisional dan modern. Dalam Perpres ini mengatur definisi, zonasi, kemitraan, perizinan, syarat perdagangan (trading term), kelembagaan pengawas, dan sanksi. Perpres ini intinya mengatur masalah zonasi, bagaimana perlindungan pasar tradisional dan ekspansi. Juga, bagaimana supaya pengaturan lokasi pasar tradisional dan ritel modern bisa menjadi lebih baik. Arah kebijakan Perpres No 112 Tahun 2007 yaitu: 1.Pemberdayaan pasar tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; 2.Memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; 3.Memberikan norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko modern; 4.Pengembangan kemitraan dengan UK, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen. Perpres ini juga mengatur pemberian bantuan dana pada kredit mikro dan perbaikan bangunan pasar tradisional. Program pemerintah yang dikemas dalam menjalankan aturan tersebut adalah dengan membangun Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) dengan meningkatkan kredit terhadap usaha-usaha masyarakat dalam bentuk usaha kecil seperti warung, kios dan usaha ternak. Pada pasal 15 perpres ini menyebutkan bahwa pemerintah propinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan sedangkan dalam penentuan lokasi pembangunan pasar tetap berada ditangan pemerintah daerah. Dalam Perpes ini pengaturan zonasi atau letak tata pasar tradisional dan modern diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Pengaturan tata letak merupakan hal yang sangat krusial dalam persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern dalam menarik konsumen. Pemerintah daerah seharusnya mampu mengakomodir pedagang baik pada pasar tradisional maupun pasar modern dan tidak melakukan keberpihakkan. Salah satu contoh mengenai letak tata pasar tradisional dan modern yang cukup menarik perhatian adalah antara pasar tradisional pasar Raya Padang dengan pasar modern yaitu Plaza Andalas. Letak antara pasar Raya Padang dan Plaza Andalas hanya sekitar 50 meter. Pengaturan jarak antara pasar tradisional dan pasar modern bertujuan agar meminimalisir terjadi persaingan dalam memperebutkan area konsumen. Pembangunan pasar modern seharusnya tidak hanya melihat dari investasi yang akan terjadi tetapi harus melihat juga dampak yang dapat timbul akibat pembangunan tersebut. Contoh lainnya yaitu dalam Pendirian Carrefour di kawasan CBD Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Awalnya Carrefour Ciledug ditolak keras oleh semua pedagang tradisional di sekelilingnya, tetapi pada akhirnya bisa beroperasi dengan mulus persis menjelang Natal 2007. Pengalihan kewenangan mengeluarkan Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) ke Pemda menyebabkan pasar tradisional selalu dikorbankan dengan berbagai alasan. Padahal Pemda diberi waktu tiga tahun untuk menyusun rencana umum tata ruang wilayah (RUTRW) yang mengacu kepada Undang-Undang Tata Ruang dalam pengaturan zonasi . Lokasi pasar menurut Perpres no 112 tahun 2007 yaitu: 1.Perkulakan : Hanya boleh berlokasi pada atau pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder. 2.Hypermarket dan Pusat Perbelanjaan : Hanya boleh berlokasi pada atau pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor; dan b.Tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan, 3.Supermarket dan depertemen store : Tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan; danb.Tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan. 4.Boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan Selain mengatur tentang zonasi Perpres ini juga nmengatur trading terms, kepemilikan dan sanksi. Syarat trading terms yaitu biaya yang dikenakan kepada pemasok adalah biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan produk pemasok . Hanya saja belum ada ketentuan yang jelas berapa trading terms yang harus dipenuhi sehingga mengenai trading terms ini juga memerlukan aturan tambahan. Mengenai kepemilikan pada pasal 3 dijelaskan bahwa endirian minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang berintegrasi dengan pusat perbelanjaan modern diutamakan untuk diberikan kepada pelaku usaha yang domisilinya sesuai dengan lokasi minimarket dimaksud. Kalau pasal ini diterapkan dengan baik maka peraturan ini sedikitnya telah berpihak kepada pemodal kecil. Sedangkan untuk masalah sanksi dalam perpres ini belum tertulis secara jelas sebab belum cukup mengatur tentang sanksi yang diakibatkan oleh pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran pasal perpasal maupun pelanggaran kolektivitas dari beberapa pasal sehingga masih membutuhkan peraturan daerah (perda) yang mengatur secara lebih rinci. Bersamaan dengan Perpres pasar Modern dikeluarkan pula Perpres No 111 tentang Perubahan Atas Perpres No 77 Tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, atau tentang Daftar Negatif Investasi (DNI), yang memberikan penegasan perihal penanaman modal asing di sektor ritel. Misalnya, definisi supermarket, minimarket, dan departemen store skala kecil dicantumkan dalam kelompok usaha ritel dengan syarat 100 persen modal dalam negeri. Investor asing hanya boleh masuk dalam bisnis supermarket ukuran besar dengan luasan lantai penjualan lebih dari 1.200 meter persegi (m2), dan departemen store besar yang berukuran lebih dari 2.00 m2. Perpres tersebut kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Perdagangan(Permendag) RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 yang merupakan penjabaran dari Perpres 112/2007. Pada dua peraturan tersebut belum juga menyentuh permasalahan krusial dengan memberikan batasan secara jelas tentang pengaturan zonasi antara toko modern dengan pasar tradisional. Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Pasal 3 (9) ''Pendirian minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan keberadaan pasar tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada minimarket tersebut. Perlindungan pada pasar tradisional dapat dilakukan dengan mengatur pembangunan pasar modern secara jelas dan tepat . Perlindungan tersebut mengacu pada tata ruang dan wilayah daerah tersebut . Membangun Keseimbangan antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern Dalam perkembangan pembangunan perkotaan pemerintah tidak dapat menghindari kemunculan pasar modern dalam sistem ekonomi masyarakat. Perubahan perilaku masyarakat terutama menuju masyarakat perkotaan seiring dengan perubahan konsumtif masyarakat tersebut. Sehingga pemerintah juga harus mampu menyediakan pasar modern sebagai salah satu tuntutan kebutuhan masyarakat . Pemerintah harus mampu memperhatikan keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern artinya pemerintah harus mampu meningkatkan kualitas pasar tradional tanpa harus mengekang pertumbuhan pasar modern. Pengaturan tentang pasar modern harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat terutama pedagang di pasar tradisional. Dalam perencanaan tata ruang kota Sujarto (2005) menjelaskan bahwa perencanaan perkotaan pada dasarnya diartikan sebaagai berikut : 1.Penataan kota yang berorientasi pada masa yang akan datang dengan menetapkan strategi yang mengarahkan kepada tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan kota. 2.Penataan kota merupakan suatu kegiatan sektor publik. Penatan ruang kota menjelaskan suatu proses dimana sektor publik pada tingkat nasional, regional maupun lokal mengusahakan untuk dapat mempengaruhi kegiatan swasta dan dan masyarakat sebagai stakeholder dalam kota melalui pedoman pengarahan dan pengaturan perangsangan(insentif). Dalam hal ini berbagai keputusan dan keinginan yang diputuskan oleh masyarakat dan kegiatan usaha sebagai stakeholder pembangunan kota juga akan menjadi pertimbangan sebagai wujud partisipasi mastyarakat didalam penataan ruang kota. 3.Penataan ruang kota merupakan wujud fisik dari berbagai pertimbangan keinginan masa mendatang yang bertolak dari pengembangan ekonomi, sosial dan politik. Sehinggga keseimbangan antara pasar tradisional dan modern diperlukan untuk mempersiapkan segala kemungkinan yang dapat terjadi pada masa yang akan datang, baik dalam segi penataan wilayah, fungsi maupun perkembangan pasar tradisional dan pasar modern. Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah kota Padang dalam mengatur keseimbangan antara pasar tradisonal dan pasar modern, yaitu : 1.Perlu terciptanya koordinasi antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah. Hal itu dikarenakan ketiga elemen pemerintahan tersebut memiliki perannya masing-masing dalam menjaga keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern. Pemerintah daerah kadang kesulitan mengatur jumlah yang ideal pada pasar modern sehingga perlu adanya aturan khusus yang dapat dijadikan acuan seperti yang dilakukan oleh pemerintah Jawa Timur dengan membuat perda tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern. Oleh karena itu pemerintah kota Padang harus memiliki indikator ideal perbandingan antara jumlah pasar tradisional dengan pasar modern. 2.Adanya pengkajian oleh pemerintah mengenai target konsumen dan komponen barang yang dijual serta harga. Dengan mengkaji hal tersebut sehingga pemerintah mempunyai landasan pengambilan keputusan misalnya pasar modern harus membidik kalangan A Consumers (konsumen kelas atas), sedangkan pasar tradisional harus tetap dilestarikan dengan Band Consumers –nya (konsumen menengah dan bawah). Sehingga tidak terjadi perebutan consumen yang terlalu ketat. Misalnya pemrintah dapat menetapkan bahwa Plaza Andalas dan Basko Grand Mall hanya menjual barang-barang yang bersifat kebutuhan sekunder dan tersier saja sedangkan kebutuhan pokok hanya ada dipasar tradisional atau kebijakan pembatasan dalam jenis lainnya. Pembatsan tersebut juga memerlukan kajian yang lebih mendalam yang harus dilakukan oleh pemrintah kota Padang. Pembatasan jenis barang yang dijual telah dianut di beberapa negara maju sebagai bentuk perlindungan terhadap pasar tradisional seperti yang dilakukan dipasar-pasar dinegara Malaysia. 3.Pemerintah lebih memberikan dukungan perbaikan infrastruktur serta penguatan manajemen dan modal pedagang di pasar tradisional. Dukungan infrasruktur dapat berupa perbaikan pada pasar misalnya panataan pasar tradisional berdasarkan jenis barang penjualan, perbaikan sarana umum seperti WC, tempat ibadah dan tempat parkir. Selain itu pemerintah juga harus mampu menyediakan penambahan modal bagi pedagan kecil baik berupa bantuan maupun pinjaman tanpa bunga. Perbaikan pasar dapat memberikan manfaat ganda yaitu perbaikan bangunan fisik pasar dan pengaturan / pembagian jenis barang yang dijual. Misalnya yang dilakukan di Malaysia dengan membagi lokasi pasar tradisional antara area pasar yang menjual barang basah(ikan, sayur dan sebagainya) dan barang kering (pakaian , barang elektronik, bahan bangunan dan sebagainya). Gambar 1. Perbandingan area pasar tradisional di Padang dengan di Malaysia. 4. Pengaturan zonasi yang jelas antara pasar tradisional dan pasar modern. Pengaturan letak juga harus mampu mengakomodasi masyarakat untuk mengakses pelayanan baik dari pasar tradisional maupun pasar modern. Berdasarkan Perpres No 112 Tahun 2007 maka keberadaan pasar modern berupa supermarket dan hypermarket hanya boleh berada di jalan arteri atau kolektor yaitu jalan utam dan tidak boleh berada dalam area perumahan atau pelayanan umum.Zonasi tersebut dapat kita lihat dari gambar dibawah ini. Gambar 2. Zonasi berdasarkan Perpres No 112 Tahun 2007 untuk Supermarket dan hypermarket. Garis kuning yang menggambarkan jalan arteri diatas menunjukkan zona yang boleh didirikan supermarket dan hypermarket berdasarkan ketentuan zonasi Perpres No 112 Tahun 2007. Tetapi selain masalah zonasi dalam pendirian pasar modern juga harus mempertimbangan kondisi lingkungan baik dari segi AMDAL(analisis dampak lingkungan) maupun dampak yang muncul terhadap perekonomian sekitar. Misalnya pembangunan Plaza Andalas yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres No 112 Tahun 2007 tetapi hukum tidak berlaku mudur sebab Plasa Andalas telah dibangun sebelum disahkannya peraturan tersebut. 5. Pengaturan jumlah perbandingan antara pasar tradisional dan pasar modern berdasarkan asas kebutuhan dan luas wilayah suatu daerah. Berdasarkan karakteristik pasar tradisional dapat dilakukan perbaikan dari pedagang dengan melakukan peningkatan dari berbagai sisi, hal yang harus dilakukan pedagang pada pasar tradisional kota Padang untuk dapat menyeimbangkan dengan pasar modern diantaranya yaitu: 1. Peningkatan mutu dan pelayanan yang diberikan kepada konsumen. Salah satu kelebihan pasar tradisional adalah pelayanana yang diberikan kepada pelanggaan/konsumen. Pelayanan tersebut menjadi sebuah kiunci keberhasilan pada pasar tradisional sebab pada pasar modern lebih mengedepankan self service(pelayanan pada diri sendiri). Hal ini menjadi nilai tersendiri bagi pasar tradisional. Selain itu pelayanan juga menciptakan hubungan personal anatara pembeli dan penjual sehingga dapat menciptakan penilaian keunggulan tersendiri pada pasar tradisional. Sedangkan mutu pasar tradisional yang sering lebih rendah harus diubah menjadi mutu yang bersaing dan harga yang bersaing pula. Bahkan peningkatan mutu dagangan pada pedagang pasar tradisional akan mampu menciptakan kerjasama dengan pasar tradisional misalnya dengan meletakkan ataupun menjual barang-barang dagangan mereka pada pasar modern. 2. Menciptakan kebersihan dan kenyamanan disekitar tempat jualan masing-masing.Apabila hal ini dilakukan oleh semua pedagang secara baik maka pandangan terhadap kondisi pasar tradisional yang kotor dan tidak nyaman akan bisa dihilangkan sedikit demi sedikit dan dilakukan secara bersama-sama. 3. Menciptakan kelompok-kelompok pedagang pasar tradisional sehingga memudahkan pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan pasar tradisional. Jadi untuk menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern dibutuhkan kerjasama dan usaha bersama antara pemerintah dan pedagang pasar tradisional serta kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang ada. Sehingga tercipta suatu sistem persaingan yang sehat antara pasar tradisional dan pasar modern. Kesimpulan Pertumbuhan pasar modern tidak bisa dihambat dan dihilangkan dalam perkembangan perkotaan. Hal itu dikarenakan pasar modern merupakan salah satu penggerak ekonomi masyarakat. Sehingga perkembangannya perlu diatur agar tidak merugikan sektor lain terutama pasar tradisional. Keberadaaan pasar modern yang memiliki nilai lebih dibandingkan pasar tradisional tidak dapat diartikan bahwa keberadaan pasar tradisional dapat menggantikan pasar tradisional dan pasar tradisional dapat dihilangkan dari tata kota sebab pada pasar tradisional menampung kehidupan masyarakat yang kebanyakan berasal dari kalangan menengah kebawah. Kelemahan yang ada pada pasar tradisional seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah untuk mendukung pasar tradisional dalam menghadapi persaingan dengan pasar modern. Oleh karena diperlukan suatu cara yang harus dilakukan oleh pemerintah maupun pedagang dalam menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern. Cara penyeimbangan tersebut terdiri atas dua sisi yaitu dari pemerintah dan dari pedagang pasar tradisional tersebut. Pemerintah harus mampu terciptanya koordinasi antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah, pengkajian oleh pemerintah mengenai target konsumen dan komponen barang yang dijual serta harga, memberikan dukungan perbaikan infrastruktur serta penguatan manajemen dan modal pedagang di pasar tradisional, pengaturan zonasi yang jelas dan pengaturan jumlah perbandingan antara pasar tradisional dan pasar modern berdasarkan asas kebutuhan dan luas wilayah suatu daerah. Sedangkan pedagang pasar tradisional harus mampu Peningkatan mutu dan pelayanan yang diberikan kepada konsumen, menciptakan kebersihan dan kenyamanan serta membentuk kelompok-kelompok pedagang pasar tradisional. Daftar pustaka Akadsolo. 2009. Pasar Tradisional vs Pasar Modern. Diunduh pada 9 April 2010. Bish, Robert L. and Hugh O. Nourse, 1975. Urban Economic and Policy Analysis. McGraw-Hill kogakusha, Tokyo Button, K.J., 1976. Urban Economics: Theory and Policy. The Loughborogh University Press Seputar Indonesia .2010. e-Commerce : Pertarungan Pasar versus Mal versus Mouse ? (Brick-Mortar vs Click-Mortar). Diunduh pada 9 April 2010 di http://qnoyzone.blogdetik.com/index.php/2010/04/05/e-commerce-pertarungan-pasar-versus-mal-versus-mouse-brick-mortar-vs-click-mortar Ferriati, Dwi.2009. PASAR TRADISIONAL VS PASAR MODERN. Diunduh pada 9 April 2010 di www.prakarsa-rakyat.org. Hendro Susanto. 2009. Ritel Tradisional vs Modern (2). Diunduh pada 9 April 2010 di http://ritel.com. Sidin, Fashbir Noor.2009. Mengembangkan Pasar Modern Dan Melindungi Pasar Tradisional Dilematika Kebijakan Pembangunan Ekonomi Lokal. Padang: Buku Ajar di Fak. Ekonomi Unand. Sujarto,dkk. 2005. Bunga Rampai Pembangunan Kota Indonesia dalam abad 21, Pengalaman Pembangunan Perkotaan di Indonesia. Jakarta: Urdi dan Yayasan Sugijanto Soegijoko. Ruslie. 2009. Pasar Tradisional v Hipermarket. Diunduh pada 9 April 2010 di http://www.w3.org/TR/xhtml1/DTD/xhtml1-transitional.dtd.

0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com