Notice

Kebijakan adalah Bagaimana penyelengara merespon permasalahan baik dengan melakukan atau tidak melakukan sesuatu

Notice

To Do or Not To Do

Notice

Kemiskinan, Kebodohan dan Buruknya Kesehatan membentuk lingkaran "KESENGSARAAN"

Notice

Keberhasilan sebuah kebijakan dapat dilihat dari peningkatan kondisi hidup dari target group-nya

Notice

Kebijakan dapat terlaksana jika dan hanya jika perencana, pelaksana dan penerima manfaat bersinergi mencapat tujuan kebijakan

Senin, 18 November 2013

Awesome,, Adat Manjampuik

Beberapa hari yang lalu sempat terpikir bagaimana seandainya jodoh saya nanti adalah orang Pariaman. Pikiran ini didorong karena beberapa hari yang lalu teman dekat saya, yang notabene gadis pariaman menjelaskan betapa ringannya hatinya karena ternyata jodohnya bukan lelaki Pariaman. Secara tidak langsung pernyataan tersebut menyiratka betapa sulitnya jika menikah dengan Lelaki Pariaman. Tulisan ini pada dasarnya bukan untuk menyudutkan suatu adat atau golongan tertentu tetapi lebih berusaha memaparkan keunikan adat pernikahan disuatu daerah.

Standar Operasional Prosedur diatur melalui Permenpan no 35 Tahun 2012

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau yang sangat familiar terdengar akhir-akhir ini diberbagai media disebabkan tidak adanya informasi mengenai prosedur/tahapan dalam memperoleh pelayanan publik. Tidak adanya prosedur yang disosialisasikan dengan benar menyebabkan semakin besarnya celah penyelewengan terjadi. Hal itu dikarenakan minim akses pengawasan yang bisa dilakukan oleh masyarakat(target group). Mengingat penting adanya prosedur maka pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara telah mengeluarkan sebuah peraturan berupa Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor 35 tahun 2012.

UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diharapkan mengurangi jumlah Perda yang bermasalah. UU No.12 tahun 2011 ini merupakan perubahan Undang-Undang  Nomor  10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,  karena tidak adanya pola yang jelas dalam pembuatan Perundangan-undangan khususnya pembuatan Perda, sehingga menimbulkan banyak Perda yang bermasalah. Munculnya Perda-perda yang bermasalah  saat ini disebabkan karena:
1)      bertentangan dengan peraturan perundang-undangan  lebih tinggi,
2)      melanggar kepentingan umum,
3)      bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia,
4)      melanggar aspirasi masyarakat serta dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena digugat oleh masyarakat atau Badan Hukum  melalui Judicial Review. 

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor 04 tahun 2007

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor 04 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja, dan Revisi Kebijakan Publik Di Lingkungan Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kebijakan dalam pengertian ini adalah kebijakan yang memiliki 6 prinsip dasar yaitu:
1) Cerdas merupakan mampu memecahkan masalah publik secara manfaat, akuntabel dan kualitas.2) Bijaksanya yaitu tidak memunculkan masalah baru, 3) Memberikan harapan untuk masa depan yang lebih baik, 4) Kepentingan publik berupa kepentingan umum bukan kelompok/golongan atau pemerintah, 5) Mampu memotivasi semua pihak dan 6) Mendorong peningkatan produktifitas.
sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com