Senin, 18 November 2013

Standar Operasional Prosedur diatur melalui Permenpan no 35 Tahun 2012

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau yang sangat familiar terdengar akhir-akhir ini diberbagai media disebabkan tidak adanya informasi mengenai prosedur/tahapan dalam memperoleh pelayanan publik. Tidak adanya prosedur yang disosialisasikan dengan benar menyebabkan semakin besarnya celah penyelewengan terjadi. Hal itu dikarenakan minim akses pengawasan yang bisa dilakukan oleh masyarakat(target group). Mengingat penting adanya prosedur maka pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara telah mengeluarkan sebuah peraturan berupa Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor 35 tahun 2012.
Pada dasarnya tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan panduan bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi SOP AP sesuai dengan tugas dan fungsi aparatur pemerintah. Sesuai dengan pengertian SOP sebagai serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan maka terdapat unsur penting yang harus ada dalam SOP yaitu 1)mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi 2)bagaimana harus dilaksanakan 3) kapan harus dilakukan 4) dimana dilakukan dan 5)oleh siapa dilakukan.
Manfaat SOP meliputi beberapa hal, diantaranya:
  1. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
  2. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana 
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;
  4. Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari;
  5. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
  6. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
  7. Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi;
  8. Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu, dan prosedur;
  9. Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh aparatur dalam melaksanakan tugasnya;
  10. Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur;
  11. Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang aparatur dalam melaksanakan tugasnya;
  12. Sebagai instrumen yang dapat melindungi aparatur dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan penyimpangan;
  13. Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas;
  14. Membantu penelusuran terhadap kesalahan-kesalahan prosedural dalam memberikan pelayanan;
  15. Membantu memberikan informasi yang diperlukan dalam penyusunan standar pelayanan, sehingga sekaligus dapat memberikan informasi bagi kinerja pelayanan.

0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com