Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diharapkan mengurangi jumlah
Perda yang bermasalah. UU No.12 tahun 2011 ini merupakan perubahan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, karena tidak adanya pola yang jelas dalam pembuatan
Perundangan-undangan khususnya pembuatan Perda, sehingga menimbulkan banyak
Perda yang bermasalah. Munculnya Perda-perda yang bermasalah saat ini
disebabkan karena:
1) bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi,
2) melanggar
kepentingan umum,
3) bertentangan
dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia,
4) melanggar
aspirasi masyarakat serta dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena digugat oleh
masyarakat atau Badan Hukum melalui Judicial Review.