Beberapa hari yang lalu sempat terpikir bagaimana seandainya jodoh saya nanti adalah orang Pariaman. Pikiran ini didorong karena beberapa hari yang lalu teman dekat saya, yang notabene gadis pariaman menjelaskan betapa ringannya hatinya karena ternyata jodohnya bukan lelaki Pariaman. Secara tidak langsung pernyataan tersebut menyiratka betapa sulitnya jika menikah dengan Lelaki Pariaman. Tulisan ini pada dasarnya bukan untuk menyudutkan suatu adat atau golongan tertentu tetapi lebih berusaha memaparkan keunikan adat pernikahan disuatu daerah.
Notice
Kebijakan adalah Bagaimana penyelengara merespon permasalahan baik dengan melakukan atau tidak melakukan sesuatu
Notice
To Do or Not To Do
Notice
Kemiskinan, Kebodohan dan Buruknya Kesehatan membentuk lingkaran "KESENGSARAAN"
Notice
Keberhasilan sebuah kebijakan dapat dilihat dari peningkatan kondisi hidup dari target group-nya
Notice
Kebijakan dapat terlaksana jika dan hanya jika perencana, pelaksana dan penerima manfaat bersinergi mencapat tujuan kebijakan
Senin, 18 November 2013
Standar Operasional Prosedur diatur melalui Permenpan no 35 Tahun 2012
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau yang sangat familiar terdengar akhir-akhir ini diberbagai media disebabkan tidak adanya informasi mengenai prosedur/tahapan dalam memperoleh pelayanan publik. Tidak adanya prosedur yang disosialisasikan dengan benar menyebabkan semakin besarnya celah penyelewengan terjadi. Hal itu dikarenakan minim akses pengawasan yang bisa dilakukan oleh masyarakat(target group). Mengingat penting adanya prosedur maka pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara telah mengeluarkan sebuah peraturan berupa Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor 35 tahun 2012.
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diharapkan mengurangi jumlah
Perda yang bermasalah. UU No.12 tahun 2011 ini merupakan perubahan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, karena tidak adanya pola yang jelas dalam pembuatan
Perundangan-undangan khususnya pembuatan Perda, sehingga menimbulkan banyak
Perda yang bermasalah. Munculnya Perda-perda yang bermasalah saat ini
disebabkan karena:
1) bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi,
2) melanggar
kepentingan umum,
3) bertentangan
dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia,
4) melanggar
aspirasi masyarakat serta dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena digugat oleh
masyarakat atau Badan Hukum melalui Judicial Review.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor 04 tahun 2007
Peraturan Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara nomor 04 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Formulasi,
Implementasi, Evaluasi Kinerja, dan Revisi Kebijakan Publik Di Lingkungan
Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kebijakan dalam pengertian ini adalah kebijakan yang memiliki 6
prinsip dasar yaitu:
1) Cerdas merupakan mampu memecahkan masalah publik secara manfaat, akuntabel dan kualitas.2) Bijaksanya yaitu tidak memunculkan masalah baru, 3) Memberikan harapan untuk masa depan yang lebih baik, 4) Kepentingan publik berupa kepentingan umum bukan kelompok/golongan atau pemerintah, 5) Mampu memotivasi semua pihak dan 6) Mendorong peningkatan produktifitas.
1) Cerdas merupakan mampu memecahkan masalah publik secara manfaat, akuntabel dan kualitas.2) Bijaksanya yaitu tidak memunculkan masalah baru, 3) Memberikan harapan untuk masa depan yang lebih baik, 4) Kepentingan publik berupa kepentingan umum bukan kelompok/golongan atau pemerintah, 5) Mampu memotivasi semua pihak dan 6) Mendorong peningkatan produktifitas.
Rabu, 25 September 2013
Kebijakan PUMP-P2HP
LATAR
BELAKANG MASALAH
(Pandangan
Masyarakat Sebelum Kebijakan Berjalan)
Dalam mencapai pengentasan kemiskinan secara bersama maka
sejak tahun 2009 dilaksanakan sebuah program yang berbasis masyarakat.
Masyarakat diharmonisasikan dan disinergikan ke dalam wadah program
pemberdayaan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Salah satu program yang
menarik untuk dikaji adalah program Pengembangan Usaha Mina Pedesaan(PUMD) yang
berada dalam naungan Direktorat Jendral Pengelolahan dan Pemasaran Hasil
Perikanan. Pada umumnya masyarakat hanya mengetahui program berupa bantuan
modal untuk produksi dan tangkap hasil perikanan. Sehingga program ini masih
belum familiar bagi nelayan.
Perbandingan GDP percapita dan GDP perlabor antara Indonesia dan Hongkong tahun 2009 dan 2010
Menurut pengertian yang dikeluarkan
oleh World Bank, GDP perkapita adalah jumlah nilai tambah bruto barang dan jasa
yang dihasilkan oleh semua produsen dalam negeri (termasuk ditambahkan pajak
produk dan dikurangi subsidi yang tidak termasuk dalam nilai produk) dibagi
jumlah penduduk di negara tersebut. Nilainya dikonversikan dalam dolar Amerika,
sehingga mata uang lokal suatu negara harus dikonversikan terlebih dahulu. GDP perworker adalah jumlah nilai tambah
bruto barang dan jasa yang dihasilkan oleh semua produsen dalam negeri
(termasuk pajak produk dan dikurangi subsidi yang tidak termasuk dalam nilai
produk) dibagi jumlah pekerja. Sedangkan Labor/pekerja adalah semua orang yang
memasok tenaga kerja untuk produksi barang dan jasa selama periode tertentu
tetapi tidak termasuk ibu rumah tangga dan pengasuh yang belum dibayar lainnya
dan pekerja di sektor informal.
Review Menuju Paradigma Baru Untuk Pembangunan : Strategi, Kebijakan, dan Proses ( Joseph Stiglitz )
Perencanaan Dalam
Pembangunan Ekonomi
Ide
dalam jurnal ini didorong oleh pandangan yang menjelaskan bahwa dasar dalam rekomendasi
kebijakan yang akhir-akhir ini digunakan perlu dilakukan perubahan sehingga
tidak hanya berfokus pada stabilitas harga daripada output dan pertumbuhan
ekonomi. Saya setuju dengan pendapat yang dikemukakan tersebut sebab dalam
merekomendasikan kebijakan tiga factor yatu stabilitas harga , pertumbuhan
ekonomi dan output saling berkaitan. Keterkaitan yang terjadi juga bersifat
komplek misalnya ketika berfokus pada stabilitas harga maka output barang dan
jasa harus diperhatikan sebab apabila barang/jasa yang diproduksi terlalu
banyak dan menyebabkan barang yang ada melebihi keutuhan maka menyebabkan harga
naik. Kenaikan harga tersebut akan mempengaruhi stabilitas harga barang/jasa
tersebut. Disisi lain output yang rendah menunjukkan kecilnya daya beli masyarakat yang berimplikasi
pada harga meningkat.







