Sabtu, 09 Maret 2013

KEBIJAKAN NASIONAL 5 HARI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL


1.Siapa dan bagaimana kondisi serta distribusi kelompok sasaran
Di Indonesia, Pegawai negeri terdiri atas Pegawai Negeri Sipil(PNS) , anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pegawai Negeri Sipil terdiri atas Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat), yaitu PNS yang gajinya dibebankan pada APBN, dan bekerja pada departemen, lembaga non departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan dan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), yaitu PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota.
Pemberlakuan 5 hari kerja diberlakukan terhadap PNS baik ditingkat Pusat, Daerah Propinsi maupun Kabupaten/ Kota. Dalam penerapannya setiap kabupaten/kota maupun propinsi diberikan kebebasan untuk waktu dalam penerapan kebijakan nasional, maksudnya tidak ada aturan baku dan mengikat yang mengatur setiap pemerintah pusat maupun daerah menerapkan secara serentak. Seperti di Kota Ambon yang menerapkan pada 1 November 2008,  Kabupaten Majalengka memberlakukan lima hari kerja mulai tanggal 17 Agustus 2009 ini , pemerintah Kabupaten Kebumen sejak 1 Februari 2010, atau Kabupaten Batang pada 1 Januari 2010. Jadi pada kebijakan ini yang menjadi kelompok sasaran adalah seluruh pegawai negeri Sipil di Indonesi kecuali TNI, Polri, dan tenaga kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas serta guru pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama(SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pada aturan yang telah ditetapkan bahwa jam masuk kerja adalah jam 07.30 dan pulang pada jam 16.00 tetapi pada kenyataanya adalah kebanyakan pegawai masuk dan keluar jam kantor tidak sesuai dengan aturan tersebut.  Kondisi penerapan kebijakan ini banyak melanggar aturan seperti pegawai yang tidak maksimal dan optimal dalam pemberian pelayanan padahal tujuan dari kebijakan ini adalah agar pegawai mau bekerja secara optimal sebab jam kerja sudah dikurangi. Hal ini terindikasi dengan  masih banyaknya pegawai yang tidak mengikuti aturan jam kerja baik aturan masuk maupun aturan jam keluar.
 2.Apakah program sesuai dengan tujuan kebijakan dan berapa besar kemungkinan dalam implementasi
Kebijakan ini memberikan dampak yang berbeda kepada setiap daerah seperti di Kabupaten Batang yang sudah menerapkan kebijakan tersebut mulai 1 Januari 2010 diketahui bisa menghemat anggaran hingga 12 Milyar/per tahun. Perhitungan tersebut memang baru didasarkan pada hitungan anggaran tahun 2009. Namun setidaknya bisa dijadikan dasar penetapan efisiensi biaya dari penerapan kebijakan hari kerja. Melihat dari Kabupaten Batang dapat disimpulkan bahwa kebijakan nasional sudah dapat memberikan hasil sesuai dengan tujuan dari penerapan kebijakan ini yaitu menciptakan efektifitas dan efisiensi pemerintah. Tetapi hasil ini akan berbeda jika dilihat dengan lokasi yang berbeda.
Disisi lain sistem lima hari kerja yang diberlakukan sejak 1 Februari 2010 lalu dapat mendorong sebagian pejabat di lingkungan Pemerintah Kepulauan Riau semakin malas bekerja . Hali itu terlihat dari kenyataan bahwa saat masih menggunakan sistem enam hari kerja, ada beberapa oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sulit ditemui Jumat siang, sekarang kami diterima laporan bahwa pegawai mulai menghilang dari kantor pada Kamis sore. Melihat kenyataan ini dapat diartikan bahwa pemberlakuan sistem lima hari kerja tidak akan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat yang selama ini dinilai rendah, sebaliknya akan membuat para pejabat pemerintah dan bawahannya malas bekerja. Kebijakan diperkirakan dapat memperburuk kinerja PNS. Misalnya keluhan dari masyarakat yang tinggal di pulau-pulau, yang tidak mendapatkan pelayanan dari beberapa dinas di Provinsi Kepulauan Riau pada hari Sabtu. Padahal mereka telah menghabiskan banyak biaya, waktu, dan tenaga untuk sampai ke Tanjungpinang, pusat pemerintahan Kepulauan Riau dan masih banyaknya pegawai yang tinggal di Batam sehingga mereka harus menyeberang ke Tanjungpinang dengan menggunakan feri selama sekitar satu jam. Hal itu akan tambah diperburuk dengan jam kerja yang hanya 5 hari.
Melihat 2 kenyataan yang berbeda dan saling bertolak belakang ini terlihat bahwa kebijakan penerapan 5 hari kerja memberikan “double impact” artinya kebijakan ini memberikan dampak positif dan negatif secara bersamaan. Disatu sisi kebijakan ini mampu mencapai tujuan awal dari kebijakan tersebut yaitu menciptakan efesiensi biaya tetapi disisi lain kebijakan ini menimbulkan dampak negatif lainnya seperti berkurangnya waktu intensitas masyarakat untuk dapat menerima pelayanan dan bertemu dengan para administator pemerintahan.
Dampak negatif kebijakan ini dapat diantisipasi oleh pemerintah kabupaten/kota maupun pusat dengan aturan yang mengkuti misalnya seperti yang diterapkan oleh Kabupaten Kampar yang menerapkan sistem apel kantor 2 kali yaitu pagi dan sore serta sistem presensi(pengambilan daftar) hadir 3 kali dalam 1 hari kerja selain itu diterapkan juga inspeksi mendadak(SIDAK) oleh pimpinan daerah (Bupati).

3. Apakah kegiatan – kegiatan program mampu mencapai orang, atau rumah tangga atau kelompok masyarakat yang direncanakan
            Kebijakan ini dianggap sudah mampu mencapai kelompok sasaran sebab yang menjadi kelompok sasarannya adalah pegawai instansi pemerintah. Hal ini terlihat bahwa sudah hampir seluruh kabupaten/kota menerapkan 5 hari kerja .
4. Apakah program memberikan sumber, pelayanan atau manfaat lain seperti yang diinginkan
            Kebijakan ini memberikan manfaat lain terhadap sumber/ kelompok sasaran sebab pegawai yang sebelumnya memiliki 6 hari kerja menyebabkan intensitas bertemu dengan keluarga mereka hanya satu hari . Rendahnya waktu untuk kumpul bersama keluarga dan melakukan refreshing(istirahat dan berekreasi) dapat menimbulkan ganguan pada pekerjaan misalnya meningkatkan tingkat stress dan kesehatan. Sehingga penerapan 5 hari kerja mampu memberikan penyegaran dan peningkatan konsentrasi bagi pegawai untuk melakukan rutinitas kerja dalam memberikan pelayanan.
            Selain itu, penerapan 5 hari kerja ini memberikan dampak langsung pada peningkatan pandapatan disektor pariwisata. Sektor pariwisata dapat ditingkatkan seiring dengan meningkatnya intensitas kunjungan masyarakat khususnya PNS beserta keluarga untuk mengunjungi obejek wisata di luar daerah  sebab mereka bisa memanfaatkan waktu libur selama 2 hari terhitung sejak hari sabtu. Meningkatnya sektor pariwisata dapat menyebabkan meningkatnya pendapatan asli daerah baik dari parkir kendaraan , pajak tempat wisata maupun pendapatan bagi pedagang yang berjualan disekitar objek wisata.

5.Apakah program mencapai tujuannya dengan efektif
Kebijakan ini dirasa sudah mampu mencapai tujuan disatu sisi yaitu dalam meningkat  kan efesiensi biaya pengeluaran baik oleh kantor maupun oleh pegawai itu sendiri. Kantor dapat menghemat pengeluaran biaya listrik dan air serta pegawai dapat menghemat biaya transportasi dan makan. Hanya saja ada dampak baru dari kebijakan ini yang perlu diantisipasi dengan kebijakan lain. Misalnya pegawai di kepulauan Riau , ada beberapa yang sudah tidak masuk kantor pada Kamis sore dapat diawasi dengan sistem presensi seperti yang dilakukan di Kabupaten Kampar.

6.Apakah hasil yang dicapai disebabkan oleh factor lain kecuali program
            Hasil dari kebijakan ini dapat disebabkan oleh faktor lain . Kebijkan ini juga dipengaruhi oleh konsistensi dari aparatur itu sendiri yang dapat diiringi dengan aturan dan kebijan tambahan lainnya seperti presensi dan SIDAK.

7.Apakah terdapat effect yang tidak diinginkan
            Permasalahan yang timbul akibat kebijakan ini adalah munculnya persepsi semakin malasnya aparatur pemerintah dalam bekerja / melayani masyarakat serta pegawai yang merasa bahwa hari Jumat bukan jam sibuk kantor sehingga mereka sering enggan untuk melayani pada hari Jumat tersebut.




8.Berapa besar biaya untuk menyelenggarakan pelayanan dan manfaat bagi kelompok sasaran
Kebijkan ini tidak memerlukan biaya malahan penerapan kebijakan 5 hari kerja ini memberikan hasil dengan efisiensi anggaran pemerintah daerah seperti di Kabupaten Batang yang bisa menghemat anggaran hingga 12 Milyar/per tahun. Perhitungan tersebut memang baru didasarkan pada hitungan anggaran tahun 2009. Namun setidaknya bisa dijadikan dasar penetapan efisiensi biaya dari penerapan kebijakan hari kerja. Penghematan tersebut berasal dari biaya listrik, air dan makan siang pegawai

9.Apakah program ini efesien dibandingkan dengan cara lain
Kebijakan ini dianggap cukup efisien dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja PNS dibandingkan kebijakan lain. Misalnya kebijakan penaikan gaji pegawai sebab belum tentu semua pegawai membutuhkan uang lebih untuk kebutuhannya tetapi setiap orang membutuhkan waktu yang cukup untuk istirahat dan menyegarkan pikiran sebelum melakukan rutinitas rutin. Sehingga diharapkan pegawai mampu membalikkan kembali konsentrasi dan loyalitas bekerja sebelum melakukan aktifitas rutin selam 5 hari kedepannya karena setiap orang pasti akan mencapai titik jenuh dan konsentrasi terendah.

0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com