1.Siapa dan bagaimana
kondisi serta distribusi kelompok sasaran
Di
Indonesia, Pegawai negeri terdiri atas Pegawai Negeri Sipil(PNS) , anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri). Pegawai Negeri Sipil terdiri atas Pegawai Negeri Sipil Pusat
(PNS Pusat), yaitu PNS yang gajinya dibebankan pada APBN, dan bekerja pada
departemen, lembaga non departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga
tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan
dan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), yaitu PNS yang bekerja di
Pemerintah Daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS
Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota.
Pemberlakuan
5 hari kerja diberlakukan terhadap PNS baik ditingkat Pusat, Daerah Propinsi
maupun Kabupaten/ Kota. Dalam penerapannya setiap kabupaten/kota maupun
propinsi diberikan kebebasan untuk waktu dalam penerapan kebijakan nasional,
maksudnya tidak ada aturan baku dan mengikat yang mengatur setiap pemerintah
pusat maupun daerah menerapkan secara serentak. Seperti di Kota Ambon yang
menerapkan pada 1 November 2008, Kabupaten
Majalengka memberlakukan lima hari kerja mulai tanggal 17 Agustus 2009 ini ,
pemerintah Kabupaten Kebumen sejak 1 Februari 2010, atau Kabupaten Batang pada
1 Januari 2010. Jadi pada kebijakan ini yang menjadi kelompok sasaran adalah
seluruh pegawai negeri Sipil di Indonesi kecuali TNI, Polri, dan tenaga
kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas serta guru pada Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama(SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pada
aturan yang telah ditetapkan bahwa jam masuk kerja adalah jam 07.30 dan pulang
pada jam 16.00 tetapi pada kenyataanya adalah kebanyakan pegawai masuk dan keluar
jam kantor tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Kondisi penerapan kebijakan ini banyak melanggar aturan seperti pegawai
yang tidak maksimal dan optimal dalam pemberian pelayanan padahal tujuan dari
kebijakan ini adalah agar pegawai mau bekerja secara optimal sebab jam kerja
sudah dikurangi. Hal ini terindikasi dengan
masih banyaknya pegawai yang tidak mengikuti aturan jam kerja baik
aturan masuk maupun aturan jam keluar.
2.Apakah program
sesuai dengan tujuan kebijakan dan berapa besar kemungkinan dalam implementasi
Kebijakan
ini memberikan dampak yang berbeda kepada setiap daerah seperti di Kabupaten
Batang yang sudah menerapkan kebijakan tersebut mulai 1 Januari 2010 diketahui
bisa menghemat anggaran hingga 12 Milyar/per tahun. Perhitungan tersebut memang
baru didasarkan pada hitungan anggaran tahun 2009. Namun setidaknya bisa
dijadikan dasar penetapan efisiensi biaya dari penerapan kebijakan hari kerja.
Melihat dari Kabupaten Batang dapat disimpulkan bahwa kebijakan nasional sudah
dapat memberikan hasil sesuai dengan tujuan dari penerapan kebijakan ini yaitu
menciptakan efektifitas dan efisiensi pemerintah. Tetapi hasil ini akan berbeda
jika dilihat dengan lokasi yang berbeda.
Disisi lain
sistem lima hari kerja yang diberlakukan sejak 1 Februari 2010 lalu dapat
mendorong sebagian pejabat di lingkungan Pemerintah Kepulauan Riau semakin
malas bekerja . Hali itu terlihat dari kenyataan bahwa saat masih menggunakan
sistem enam hari kerja, ada beberapa oknum pejabat di lingkungan Pemerintah
Provinsi Kepulauan Riau sulit ditemui Jumat siang, sekarang kami diterima
laporan bahwa pegawai mulai menghilang dari kantor pada Kamis sore. Melihat
kenyataan ini dapat diartikan bahwa pemberlakuan sistem lima hari kerja tidak
akan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat yang selama ini dinilai rendah,
sebaliknya akan membuat para pejabat pemerintah dan bawahannya malas bekerja. Kebijakan
diperkirakan dapat memperburuk kinerja PNS. Misalnya keluhan dari masyarakat
yang tinggal di pulau-pulau, yang tidak mendapatkan pelayanan dari beberapa
dinas di Provinsi Kepulauan Riau pada hari Sabtu. Padahal mereka telah
menghabiskan banyak biaya, waktu, dan tenaga untuk sampai ke Tanjungpinang,
pusat pemerintahan Kepulauan Riau dan masih banyaknya pegawai yang tinggal di
Batam sehingga mereka harus menyeberang ke Tanjungpinang dengan menggunakan
feri selama sekitar satu jam. Hal itu akan tambah diperburuk dengan jam kerja
yang hanya 5 hari.
Melihat 2
kenyataan yang berbeda dan saling bertolak belakang ini terlihat bahwa kebijakan
penerapan 5 hari kerja memberikan “double impact” artinya kebijakan ini
memberikan dampak positif dan negatif secara bersamaan. Disatu sisi kebijakan
ini mampu mencapai tujuan awal dari kebijakan tersebut yaitu menciptakan
efesiensi biaya tetapi disisi lain kebijakan ini menimbulkan dampak negatif
lainnya seperti berkurangnya waktu intensitas masyarakat untuk dapat menerima
pelayanan dan bertemu dengan para administator pemerintahan.
Dampak
negatif kebijakan ini dapat diantisipasi oleh pemerintah kabupaten/kota maupun
pusat dengan aturan yang mengkuti misalnya seperti yang diterapkan oleh
Kabupaten Kampar yang menerapkan sistem apel kantor 2 kali yaitu pagi dan sore
serta sistem presensi(pengambilan daftar) hadir 3 kali dalam 1 hari kerja
selain itu diterapkan juga inspeksi mendadak(SIDAK) oleh pimpinan daerah
(Bupati).
3. Apakah kegiatan –
kegiatan program mampu mencapai orang, atau rumah tangga atau kelompok
masyarakat yang direncanakan
Kebijakan ini dianggap sudah mampu
mencapai kelompok sasaran sebab yang menjadi kelompok sasarannya adalah pegawai
instansi pemerintah. Hal ini terlihat bahwa sudah hampir seluruh kabupaten/kota
menerapkan 5 hari kerja .
4. Apakah program
memberikan sumber, pelayanan atau manfaat lain seperti yang diinginkan
Kebijakan ini
memberikan manfaat lain terhadap sumber/ kelompok sasaran sebab pegawai yang
sebelumnya memiliki 6 hari kerja menyebabkan intensitas bertemu dengan keluarga
mereka hanya satu hari . Rendahnya waktu untuk kumpul bersama keluarga dan
melakukan refreshing(istirahat dan berekreasi) dapat menimbulkan ganguan pada
pekerjaan misalnya meningkatkan tingkat stress dan kesehatan. Sehingga
penerapan 5 hari kerja mampu memberikan penyegaran dan peningkatan konsentrasi
bagi pegawai untuk melakukan rutinitas kerja dalam memberikan pelayanan.
Selain itu, penerapan 5 hari kerja
ini memberikan dampak langsung pada peningkatan pandapatan disektor pariwisata.
Sektor pariwisata dapat ditingkatkan seiring dengan meningkatnya intensitas
kunjungan masyarakat khususnya PNS beserta keluarga untuk mengunjungi obejek
wisata di luar daerah sebab mereka bisa
memanfaatkan waktu libur selama 2 hari terhitung sejak hari sabtu. Meningkatnya
sektor pariwisata dapat menyebabkan meningkatnya pendapatan asli daerah baik
dari parkir kendaraan , pajak tempat wisata maupun pendapatan bagi pedagang
yang berjualan disekitar objek wisata.
5.Apakah program mencapai tujuannya dengan efektif
Kebijakan ini dirasa sudah mampu
mencapai tujuan disatu sisi yaitu dalam meningkat kan efesiensi biaya pengeluaran baik oleh
kantor maupun oleh pegawai itu sendiri. Kantor dapat menghemat pengeluaran
biaya listrik dan air serta pegawai dapat menghemat biaya transportasi dan
makan. Hanya saja ada dampak baru dari kebijakan ini yang perlu diantisipasi
dengan kebijakan lain. Misalnya pegawai di kepulauan Riau , ada beberapa yang sudah
tidak masuk kantor pada Kamis sore dapat diawasi dengan sistem presensi seperti
yang dilakukan di Kabupaten Kampar.
6.Apakah hasil yang
dicapai disebabkan oleh factor lain kecuali program
Hasil dari kebijakan
ini dapat disebabkan oleh faktor lain . Kebijkan ini juga dipengaruhi oleh
konsistensi dari aparatur itu sendiri yang dapat diiringi dengan aturan dan
kebijan tambahan lainnya seperti presensi dan SIDAK.
7.Apakah terdapat effect yang tidak
diinginkan
Permasalahan yang timbul akibat
kebijakan ini adalah munculnya persepsi semakin malasnya aparatur pemerintah dalam
bekerja / melayani masyarakat serta pegawai yang merasa bahwa hari Jumat bukan
jam sibuk kantor sehingga mereka sering enggan untuk melayani pada hari Jumat
tersebut.
8.Berapa besar biaya
untuk menyelenggarakan pelayanan dan manfaat bagi kelompok sasaran
Kebijkan
ini tidak memerlukan biaya malahan penerapan kebijakan 5 hari kerja ini
memberikan hasil dengan efisiensi anggaran pemerintah daerah seperti di
Kabupaten Batang yang bisa menghemat anggaran hingga 12 Milyar/per tahun.
Perhitungan tersebut memang baru didasarkan pada hitungan anggaran tahun 2009.
Namun setidaknya bisa dijadikan dasar penetapan efisiensi biaya dari penerapan
kebijakan hari kerja. Penghematan tersebut berasal dari biaya listrik, air dan
makan siang pegawai
9.Apakah program ini
efesien dibandingkan dengan cara lain
Kebijakan ini dianggap cukup efisien dalam meningkatkan
efektifitas dan efisiensi kerja PNS dibandingkan kebijakan lain. Misalnya
kebijakan penaikan gaji pegawai sebab belum tentu semua pegawai membutuhkan
uang lebih untuk kebutuhannya tetapi setiap orang membutuhkan waktu yang cukup
untuk istirahat dan menyegarkan pikiran sebelum melakukan rutinitas rutin.
Sehingga diharapkan pegawai mampu membalikkan kembali konsentrasi dan loyalitas
bekerja sebelum melakukan aktifitas rutin selam 5 hari kedepannya karena setiap
orang pasti akan mencapai titik jenuh dan konsentrasi terendah.
0 komentar:
Posting Komentar