Selasa, 07 Januari 2014

Manajemen Transisional Pemerintah Rokanhulu


 Pemerintah Rokanhulu lebih cenderung kepada tipe manajemen transisional. Seperti yang kita ketahui bahwa tipe manajemen transisional memiliki ciri diantaranya yaitu dalam pemerintahannya sudah ada upaya perubahan tetapi masih banyak cara-cara lama yang masih digunakan, belum sepenuhnya memakai logika rasional serta pemerintahnya telah memberikan sebagian kebebasan mengenai beberapa hal kepada masyarakat tetapi tetap dikendalikan secara ketat.

Ciri-ciri yang menunjukkan tipe manajemen pemerintah daerah Rokanhulu tersebut dapat kita lihat dan kita amati pada manajemen pemerintah Rokanhulu seperti telah banyaknya dilakukan perubahan kearah yang lebih baik seperti pembangunan. Pembangunan yang dilakukan meliputi segala bidang baik itu pembangunan fisik maupun non fisik. Pembangunan fisik dilakukan secara merata dan proposional dengan memaksimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada didaerah. Perubahan itu bertujuan untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Disamping itu pemerintah Rokanhulu menerapkan sistem pengawasan langsung oleh masyarakat terhadap pelayanan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Dimana masyarakat dapat melaporkan bila ada rekanan/kontraktor, aparatur pemerintah maupun pelaksana kegiatan yang lambat dan bekerja asal-asalan dalam melaksanakan pekerjaan ataupun kebijakan. Dalam hal itu BPKP telah mengadakan MoU dengan Kepolisian dan Kejaksaan dari tingkat pusat sampai tingkat Polres dan Kejaksaan Negeri yang meliputi tukar-menukar informasi masalah/kasus dan penangnanan kasus yang menghambat pembangunan. Oleh karena itu para Kepala SKPD tidak akan ragu-ragu lagi meminta bantuan atau berkonsultasi kepada BPKP apabila mengalami masalah dalam melaksanakan kegiatan. Namun bila sudah menjadi perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum, maka BPKP akan membantu aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian negara.
Pemerintah Rokanhulu juga menetapkan status bertahap Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 470/2008 tanggal 19 Desember 2008. Penetapan status bertahap PPK-BLUD kepada RSUD Rohul menjadikan RSUD sebagai yang pertama di kabupaten/kota di Riau yang telah menerapkannya sejak 1 Januari 2009. RSUD telah mendapatkan ISO 9001-2000, untuk lima jaminan mutu pelayanan. Lima mutu jaminan pelayanan RSUD tersebut di antaranya pelayanan manajemen, Rekam Medik, Farmasi, Laboratorium dan Radiologi. Status BLUD bertahap adalah fleksibelitas yang diberikan dalam pengelolaan keuangan secaras langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan di RSUD dalam rangka meningkatkan kecepatan pelayanan di rumah sakit.
Walaupun sudah mengalami perubahan tetapi masih banyak menggunakan cara dan sistem lama seperti misalnya masih banyak ditemukan di kantor-kantor pelayanan yang menggunakan peralatan-peralatan seperti mesin tik serta masih seringnya ditemukan aparatur pemerintahan yang menggunakan spoil sistem dalam perekrutan pegawai. Dengan menggunakan mesin tik proses administratif menjadi lebih lama dan lebih rumit bila dibandingkan dengan menggunakan peralatan yang lebih canggih misalnya komputer. Selain itu spoil sistem yang digunakan di pemerintahan Rokanhulu tidak dapat dipungkiri terlebih lagi dengan diberlakukannya sistem “Putra Daerah”. Konsep putra daerah ini sering dikaburkan dari konsep sebenarnya dimana birokrat di pemerintahan menganggap bahwa putra daerah adalah orangyang lahir didaerah Rokanhulu sehingga terjadi penempatan posisi pemerintahan yang sering terlihat seperti terlalu dipaksakan. Orang yang tidak berkompeten diletakkan disuatu posisi hanya karena dia adalah putra asli daerah tersebut apalagi dengan diberlakukannya Otonomi daerah. Banyak pihak yang menyalahgunakan kelebihan dari pelaksanaan otonomi daerah. Semua hal tersebut menyebabkan tidak optimalnya pelayanan yang diberikan kepada stakeholder (masyarakat).
  Otonomi daerah memang jadi jawaban untuk pembangunan di Indonesia. Tapi, otonomi yang kebablasan tak jarang membuat ekses negatif. Salah satu ekses yang timbul adalah adanya tumpang tindih perizinandi Rokanhulu. Ketika suatu lahan sudah dikuasakan untuk dikelola suatu perusahaan oleh pemerintah pusat, tak jarang atas nama otonomi, daerah pun mengumbar perizinan serupa kepada perusahaan lain. Ujungnya, bukan pendapatan daerah yang diraup justru sengketa yang didapat. Tumpang tindih itu yang dialami oleh PT Rokan Adiraya Plantation (RAR) dan PT Rokan Adimakmur Plantation (RAM). Dua perusahaan perkebunan yang berbasis di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Akibatnya hingga kini rencana perusahaan untuk membangun kebun terlunta-lunta.RAR memiliki izin konsesi seluas 12.086 ha berdasarkan SK Menhut No.322/Kpts-II/1991. Sementara RAM memiliki izin konsesi seluas 12.650 hektar (ha) berdasarkan SK Menhut No. 172/Kpts-II/1998. Selain izin dari pusat, berbagai perizinan yang berasal dari pemerintah daerah juga dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut.
Pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membuka usaha dan lahan tetapi masih dengan pengawasan yang sangat ketat dan cukup sulit. Misalnya dengan rumit dan berbelit-belitnya aturan yang ada. Oleh karena itu, saya menilai manajemen pemerintah daerah Rokanhulu bersifat transisional.

Analisa saat masih menjadi mahasiswa , 2009. Kampus Unand, Padang

0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com