Perkembangan penjualan mengalami tantangan yang berasal dari internal dan eksternal perusahaan . Faktor Eksternal adalah
beberapa faktor yang
mucul dari luar perusahaan meliputi
: (1) munculnya model bisnis baru; (2) respon terhadap waktu ekonomi; (3) politik dan sosial; (4)
ketidakstabilan dunia, kekacauan, perselisihan
politik, dan pemberontakan nasional dan daerah; (5)
konflik dan tantangan dalam tenaga kerja
modern(flukstuasi
tenaga kerja yang cukup besar, keragaman kekhawatiran, dan pengangguran); (6)
Peringkat penjualan profesional menurun. Sedangkan faktor internal adalah
faktor yang berasal dari dalam perusahaan meliputil: (1) Pilihan model bisnis
perusahaan; (2) Ketertarikan perusahaan
untuk mengetahui apakah agen penjualan mereka dipersiapkan dengan baik; (3)
Kesulitan untuk menemukan, mempekerjakan dan melatih orang sebagai sales atau
bahkan manajer penjualan yang tepat; (4) Penggunaan teknologi penjualan yang
terkini; (5) Tanggung jawab manajer penjualan; (6) Kualitas penjual kurang
efektif dalam menjual.
Notice
Kebijakan adalah Bagaimana penyelengara merespon permasalahan baik dengan melakukan atau tidak melakukan sesuatu
Notice
To Do or Not To Do
Notice
Kemiskinan, Kebodohan dan Buruknya Kesehatan membentuk lingkaran "KESENGSARAAN"
Notice
Keberhasilan sebuah kebijakan dapat dilihat dari peningkatan kondisi hidup dari target group-nya
Notice
Kebijakan dapat terlaksana jika dan hanya jika perencana, pelaksana dan penerima manfaat bersinergi mencapat tujuan kebijakan
Minggu, 11 Januari 2015
Selasa, 07 Januari 2014
Manajemen Transisional Pemerintah Rokanhulu
Pemerintah Rokanhulu lebih cenderung kepada tipe manajemen
transisional. Seperti yang kita ketahui bahwa tipe manajemen transisional
memiliki ciri diantaranya yaitu dalam pemerintahannya sudah ada upaya perubahan
tetapi masih banyak cara-cara lama yang masih digunakan, belum
sepenuhnya memakai logika rasional serta pemerintahnya telah memberikan
sebagian kebebasan mengenai beberapa hal kepada masyarakat tetapi tetap
dikendalikan secara ketat.
Review “Good Governance dalam Kerangka Otonomi Daerah”
Sejak tumbangnya rezim Orde Baru dan digantikan dengan gerakan
reformasi, istilah Good Governance begitu popular. Hampir di setiap
event atau peristiwa penting yang menyangkut masalah pemerintahan, istilah ini
tak pernah ketinggalan. Meskipun kata Good Governance sering disebut
pada berbagai event dan peristiwa oleh berbagai kalangan, pengertian Good
Governance bisa berlainan antara satu dengan yang lain. Ada sebagian
kalangan mengartikan Good Governance sebagai kinerja suatu lembaga,
misalnya kinerja pemerintahan suatu negara, perusahaan atau organisasial
masyarakat yang memenuhi prasyarat-prasyarat tertentu. Sebagian kalangan lain
ada yang mengartikan good governance sebagai penerjemahan konkret demokrasi
dengan meniscayakan adanya civic culture sebagai penopang
sustanaibilitas demokrasi itu sendiri.
Senin, 30 Desember 2013
Prioritas Kebijakan Penanganan Masalah Kependudukan pada BKKBN ( Salahsatu rencana kajian tesis, MPKP FE UI )
Salah satu program
Analisis Kemiskinan di Indonesia yang dikemukakan oleh Bank Dunia perwakilan Jakarta adalah mempelajari
karakteristik kemiskinan di Indonesia. Bank Dunia berusaha untuk
mengidentifikasikan apa yang bermanfaat dan tidak bermanfaat bagi upaya
penanggulangan kemiskinan, dan untuk memperjelas pilihan-pilihan apa saja yang
tersedia untuk pemerintah dan lembaga-lembaga non-pemerintah dalam upaya untuk
memperbaiki standar dan kualitas kehidupan masyarakat miskin.Permasalahan
kemiskinan berkaitan dengan kependudukan.
Apabila seseorang ingin
mengetahui perkembangan perekonomian suatu negara, maka dapat dilihat dari
pertumbuhan lapangan kerja, persentase
penduduk yang ada di sektor pertanian, industri, dan jasa-jasa (Tri
Setiyaningsih, 2004:12).
Senin, 18 November 2013
Awesome,, Adat Manjampuik
Beberapa hari yang lalu sempat terpikir bagaimana seandainya jodoh saya nanti adalah orang Pariaman. Pikiran ini didorong karena beberapa hari yang lalu teman dekat saya, yang notabene gadis pariaman menjelaskan betapa ringannya hatinya karena ternyata jodohnya bukan lelaki Pariaman. Secara tidak langsung pernyataan tersebut menyiratka betapa sulitnya jika menikah dengan Lelaki Pariaman. Tulisan ini pada dasarnya bukan untuk menyudutkan suatu adat atau golongan tertentu tetapi lebih berusaha memaparkan keunikan adat pernikahan disuatu daerah.
Standar Operasional Prosedur diatur melalui Permenpan no 35 Tahun 2012
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau yang sangat familiar terdengar akhir-akhir ini diberbagai media disebabkan tidak adanya informasi mengenai prosedur/tahapan dalam memperoleh pelayanan publik. Tidak adanya prosedur yang disosialisasikan dengan benar menyebabkan semakin besarnya celah penyelewengan terjadi. Hal itu dikarenakan minim akses pengawasan yang bisa dilakukan oleh masyarakat(target group). Mengingat penting adanya prosedur maka pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara telah mengeluarkan sebuah peraturan berupa Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor 35 tahun 2012.
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diharapkan mengurangi jumlah
Perda yang bermasalah. UU No.12 tahun 2011 ini merupakan perubahan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, karena tidak adanya pola yang jelas dalam pembuatan
Perundangan-undangan khususnya pembuatan Perda, sehingga menimbulkan banyak
Perda yang bermasalah. Munculnya Perda-perda yang bermasalah saat ini
disebabkan karena:
1) bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi,
2) melanggar
kepentingan umum,
3) bertentangan
dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia,
4) melanggar
aspirasi masyarakat serta dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena digugat oleh
masyarakat atau Badan Hukum melalui Judicial Review.

