Pemerintah Rokanhulu lebih cenderung kepada tipe manajemen
transisional. Seperti yang kita ketahui bahwa tipe manajemen transisional
memiliki ciri diantaranya yaitu dalam pemerintahannya sudah ada upaya perubahan
tetapi masih banyak cara-cara lama yang masih digunakan, belum
sepenuhnya memakai logika rasional serta pemerintahnya telah memberikan
sebagian kebebasan mengenai beberapa hal kepada masyarakat tetapi tetap
dikendalikan secara ketat.
Ciri-ciri yang menunjukkan tipe manajemen pemerintah daerah Rokanhulu
tersebut dapat kita lihat dan kita amati pada manajemen pemerintah Rokanhulu seperti
telah banyaknya dilakukan perubahan kearah yang lebih baik seperti pembangunan.
Pembangunan yang dilakukan meliputi segala bidang baik itu pembangunan fisik
maupun non fisik. Pembangunan fisik dilakukan secara merata dan proposional
dengan memaksimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada didaerah.
Perubahan itu bertujuan untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Disamping itu pemerintah Rokanhulu menerapkan sistem pengawasan
langsung oleh masyarakat terhadap pelayanan dan kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah. Dimana masyarakat dapat melaporkan bila ada rekanan/kontraktor, aparatur
pemerintah maupun pelaksana kegiatan yang lambat dan bekerja asal-asalan dalam
melaksanakan pekerjaan ataupun kebijakan. Dalam hal itu BPKP telah mengadakan
MoU dengan Kepolisian dan Kejaksaan dari tingkat pusat sampai tingkat Polres
dan Kejaksaan Negeri yang meliputi tukar-menukar informasi masalah/kasus dan
penangnanan kasus yang menghambat pembangunan. Oleh karena itu para Kepala SKPD
tidak akan ragu-ragu lagi meminta bantuan atau berkonsultasi kepada BPKP
apabila mengalami masalah dalam melaksanakan kegiatan. Namun bila sudah menjadi
perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum, maka BPKP akan membantu
aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian negara.
Pemerintah Rokanhulu juga menetapkan status bertahap Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Rokan Hulu. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Rokan
Hulu Nomor 470/2008 tanggal 19 Desember 2008. Penetapan status bertahap
PPK-BLUD kepada RSUD Rohul menjadikan RSUD sebagai yang pertama di
kabupaten/kota di Riau yang telah menerapkannya sejak 1 Januari 2009. RSUD
telah mendapatkan ISO 9001-2000, untuk lima jaminan mutu pelayanan. Lima mutu
jaminan pelayanan RSUD tersebut di antaranya pelayanan manajemen, Rekam Medik,
Farmasi, Laboratorium dan Radiologi. Status BLUD bertahap adalah fleksibelitas
yang diberikan dalam pengelolaan keuangan secaras langsung, pengelolaan barang,
pengelolaan piutang, serta perumusan standar kebijakan, sistem dan prosedur
pengelolaan keuangan di RSUD dalam rangka meningkatkan kecepatan pelayanan di
rumah sakit.
Walaupun sudah mengalami perubahan tetapi masih banyak menggunakan cara
dan sistem lama seperti misalnya masih banyak ditemukan di kantor-kantor
pelayanan yang menggunakan peralatan-peralatan seperti mesin tik serta masih
seringnya ditemukan aparatur pemerintahan yang menggunakan spoil sistem dalam
perekrutan pegawai. Dengan menggunakan mesin tik proses administratif menjadi
lebih lama dan lebih rumit bila dibandingkan dengan menggunakan peralatan yang
lebih canggih misalnya komputer. Selain itu spoil sistem yang digunakan di
pemerintahan Rokanhulu tidak dapat dipungkiri terlebih lagi dengan
diberlakukannya sistem “Putra Daerah”. Konsep putra daerah ini sering
dikaburkan dari konsep sebenarnya dimana birokrat di pemerintahan menganggap
bahwa putra daerah adalah orangyang lahir didaerah Rokanhulu sehingga terjadi
penempatan posisi pemerintahan yang sering terlihat seperti terlalu dipaksakan.
Orang yang tidak berkompeten diletakkan disuatu posisi hanya karena dia adalah
putra asli daerah tersebut apalagi dengan diberlakukannya Otonomi daerah.
Banyak pihak yang menyalahgunakan kelebihan dari pelaksanaan otonomi daerah.
Semua hal tersebut menyebabkan tidak optimalnya pelayanan yang diberikan kepada
stakeholder (masyarakat).
Otonomi daerah memang jadi jawaban untuk pembangunan
di Indonesia. Tapi, otonomi yang kebablasan tak jarang membuat ekses negatif.
Salah satu ekses yang timbul adalah adanya tumpang tindih perizinandi
Rokanhulu. Ketika suatu lahan sudah dikuasakan untuk dikelola suatu perusahaan
oleh pemerintah pusat, tak jarang atas nama otonomi, daerah pun mengumbar
perizinan serupa kepada perusahaan lain. Ujungnya, bukan pendapatan daerah yang
diraup justru sengketa yang didapat. Tumpang tindih itu yang dialami oleh PT
Rokan Adiraya Plantation (RAR) dan PT Rokan Adimakmur Plantation (RAM). Dua
perusahaan perkebunan yang berbasis di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Akibatnya
hingga kini rencana perusahaan untuk membangun kebun terlunta-lunta.RAR
memiliki izin konsesi seluas 12.086 ha berdasarkan SK Menhut No.322/Kpts-II/1991.
Sementara RAM memiliki izin konsesi seluas 12.650 hektar (ha) berdasarkan SK
Menhut No. 172/Kpts-II/1998. Selain izin dari pusat, berbagai perizinan yang
berasal dari pemerintah daerah juga dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut.
Pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membuka usaha
dan lahan tetapi masih dengan pengawasan yang sangat ketat dan cukup sulit.
Misalnya dengan rumit dan berbelit-belitnya aturan yang ada. Oleh karena itu, saya menilai manajemen
pemerintah daerah Rokanhulu bersifat transisional.
Analisa saat masih menjadi mahasiswa , 2009. Kampus Unand, Padang
0 komentar:
Posting Komentar