1.Siapa dan bagaimana
kondisi serta distribusi kelompok sasaran
Di
Indonesia, Pegawai negeri terdiri atas Pegawai Negeri Sipil(PNS) , anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri). Pegawai Negeri Sipil terdiri atas Pegawai Negeri Sipil Pusat
(PNS Pusat), yaitu PNS yang gajinya dibebankan pada APBN, dan bekerja pada
departemen, lembaga non departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga
tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan
dan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), yaitu PNS yang bekerja di
Pemerintah Daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS
Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota.








