Beberapa hari yang lalu sempat terpikir bagaimana seandainya jodoh saya nanti adalah orang Pariaman. Pikiran ini didorong karena beberapa hari yang lalu teman dekat saya, yang notabene gadis pariaman menjelaskan betapa ringannya hatinya karena ternyata jodohnya bukan lelaki Pariaman. Secara tidak langsung pernyataan tersebut menyiratka betapa sulitnya jika menikah dengan Lelaki Pariaman. Tulisan ini pada dasarnya bukan untuk menyudutkan suatu adat atau golongan tertentu tetapi lebih berusaha memaparkan keunikan adat pernikahan disuatu daerah.
Notice
Kebijakan adalah Bagaimana penyelengara merespon permasalahan baik dengan melakukan atau tidak melakukan sesuatu
Notice
To Do or Not To Do
Notice
Kemiskinan, Kebodohan dan Buruknya Kesehatan membentuk lingkaran "KESENGSARAAN"
Notice
Keberhasilan sebuah kebijakan dapat dilihat dari peningkatan kondisi hidup dari target group-nya
Notice
Kebijakan dapat terlaksana jika dan hanya jika perencana, pelaksana dan penerima manfaat bersinergi mencapat tujuan kebijakan
Senin, 18 November 2013
Standar Operasional Prosedur diatur melalui Permenpan no 35 Tahun 2012
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau yang sangat familiar terdengar akhir-akhir ini diberbagai media disebabkan tidak adanya informasi mengenai prosedur/tahapan dalam memperoleh pelayanan publik. Tidak adanya prosedur yang disosialisasikan dengan benar menyebabkan semakin besarnya celah penyelewengan terjadi. Hal itu dikarenakan minim akses pengawasan yang bisa dilakukan oleh masyarakat(target group). Mengingat penting adanya prosedur maka pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara telah mengeluarkan sebuah peraturan berupa Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor 35 tahun 2012.
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diharapkan mengurangi jumlah
Perda yang bermasalah. UU No.12 tahun 2011 ini merupakan perubahan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, karena tidak adanya pola yang jelas dalam pembuatan
Perundangan-undangan khususnya pembuatan Perda, sehingga menimbulkan banyak
Perda yang bermasalah. Munculnya Perda-perda yang bermasalah saat ini
disebabkan karena:
1) bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi,
2) melanggar
kepentingan umum,
3) bertentangan
dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia,
4) melanggar
aspirasi masyarakat serta dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena digugat oleh
masyarakat atau Badan Hukum melalui Judicial Review.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor 04 tahun 2007
Peraturan Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara nomor 04 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Formulasi,
Implementasi, Evaluasi Kinerja, dan Revisi Kebijakan Publik Di Lingkungan
Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kebijakan dalam pengertian ini adalah kebijakan yang memiliki 6
prinsip dasar yaitu:
1) Cerdas merupakan mampu memecahkan masalah publik secara manfaat, akuntabel dan kualitas.2) Bijaksanya yaitu tidak memunculkan masalah baru, 3) Memberikan harapan untuk masa depan yang lebih baik, 4) Kepentingan publik berupa kepentingan umum bukan kelompok/golongan atau pemerintah, 5) Mampu memotivasi semua pihak dan 6) Mendorong peningkatan produktifitas.
1) Cerdas merupakan mampu memecahkan masalah publik secara manfaat, akuntabel dan kualitas.2) Bijaksanya yaitu tidak memunculkan masalah baru, 3) Memberikan harapan untuk masa depan yang lebih baik, 4) Kepentingan publik berupa kepentingan umum bukan kelompok/golongan atau pemerintah, 5) Mampu memotivasi semua pihak dan 6) Mendorong peningkatan produktifitas.